Menag Yaqut: Ijin ACT Harus Dicabut Jika Benar Terbukti Dukung Kegiatan Teroris

7 Juli 2022, 07:25 WIB
Menag RI Yaqut Cholil Qoumas tanggapi dugaan penyelewengan dana oleh ACT. /ANTARA/HO.MCH2022/

PR TASIKMALAYA – Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas, buka suara soal dugaan aliran dana ACT yang diselewengkan untuk mendukung kegiatan teroris.

Menurut Menag Yaqut, apabila dugaan soal dana ACT terbukti diselewengkan untuk mendukung kegiatan teroris, maka izin operasionalnya harus dicabut.

Pernyataan soal ACT tersebut, Menag Yaqut sampaikan melalui akun Twitter pribadinya pada Rabu, 6 Juli 2022.

Jika memang dana kemanusiaan diselewengkan untuk kepentingan diluar kemanusiaan, atau bahkan untuk mendukung kegiatan-kegiatan terorisme, ACT harus dicabut ijinnya,” tegas Menag Yaqut.

Baca Juga: Tes IQ: Hewan yang Setia! Apakah Anda Sadar Dia Ada Bersama Wanita ini? Sangat Sulit Jika Tak Teliti

Tagkapan layar cuitan Menag Yaqut.

Sebagaimana yang diketahui, adanya dugaan penyelewengan dana ACT untuk kegiatan teroris, berdasarkan pernyataan pihak Pusat Pelaporan dan Analisisi Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK menemukan transaksi keuangan yang berasal dari karyawan ACT yang ditujukan untuk seseorang yang diduga memiliki hubungan dengan organisasi teroris Al Qaida.

Bahkan menurut PPATK, orang yang diduga teroris tersebut pernah ditangkap oleh kepolisian Turki karena berkaitan dengan Al Qaida.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ivan Yustiavandana selaku Kepala PPATK

Baca Juga: Link Nonton PSIS Semarang vs Arema FC, Siapa Kantongi Tiket ke Final Piala Presiden 2022?

“Masih diduga ya, yang bersangkutan pernah ditangkap menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al Qaida,” bebernya pada Rabu, seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Rabu, 6 Juli 2022.

Lebih lanjut Ivan menegaskan, pihaknya masih memelajari apakah transaksi yang berkaitan dengan dugaan dana ACT berkaitan dengan Al Qaida tersebut merupakan suatu kebetulan.

“Ini masih dalam kajian lanjut, apa ini ditunjukkan untuk aktivitas lain atau secara kebetulan,” jelasnya.

Selain itu, pihak PPATK juga menemukan aliran dana ACT yang ditransaksikan ke sejumlah negara.

Baca Juga: Jadwal Babak 16 Besar Malaysia Masters 2022: 12 Wakil Indonesia Tanding Hari Ini

“Misalnya salah satu pengurus itu melakukan transaksi pengiriman dana ke periode 2018-2019 hampir senilai Rp500 juta ke beberapa negara seperti Turki, Kyrgyzstan, Bosnia, Albania, dan India,” terangnya.

PPATK kemudian menyampaikan hasil temuannya itu kepada aparat penegak hukum agar bisa ditindaklanjuti.

“Hasil analisis dan informasi sudah kita sampaikan ke aparat penegak hukum terkait,” ujarnya.

Kini pihak PPATK siap mengawal kasus ACT tersebut dan berupaya guna melindungi kepentingan publik.

“Kami siap terus membantu dan yang paling utama secara proporsional menangani kasus ini dari sisi PPATK, dan berupaya melindungi kepentingan publik,” pungkasnya.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler