PR TASIKMALAYA - Usai pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU), kini Papua memiliki 3 Provinsi baru.
3 provinsi baru tersebut, berdasarkan RUU tentang daerah otonomi baru (DOB).
Soal 3 provinsi baru Papua ini telah disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @Indonesiabaik, berikut daftar kabupaten yang ada di provinsi baru Papua, yaitu sebagai berikut:
1. Papua Pegunungan atau La Pago
a. Kabupaten Nduga
b. Kabupaten Lanny Jaya
c. Kota Wamena di Kabupaten Jayawijaya (Ibukota)