KPK Serahkan Barang Bukti Kasus Lelang Jabatan, Mantan Wali Kota Tanjungbalai Segera Disidang

1 Februari 2022, 12:26 WIB
Penyidik KPK menyampaikan telah menerima barang bukti dari dugaan kasus suap lelang jabatan Walikota Tanjungbalai. /ANTARA

 

PR TASIKMALAYA - KPK serahkan barang bukti ke penuntutan, Mantan Walikota Tanjungbalai segera disidangkan.

Mantan Walikota Tanjung Balai M Syahrial adalah tersangka kasus dugaan suap terkait lelang jabatan.

Lelang jabatan tersebut terjadi di Pemerintahan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara pada tahun 2019.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Senin 31 Januari 2022, tim jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II.

Baca Juga: One Piece: Menelisik Seberapa Pentingkah Keberadaan Gorosei?

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim Penyidik telah melengkapi berkas perkara dugaan kasus suap jabatan dengan tersangka MS.

Ali Fikri juga mengatakan bahwa karena tersangka MS sedang menjalani pidana perkara sebelumnya, maka ia tidak ditahan. 

Ali menambahkan, dalam waktu 14 hari kerja tim jaksa melakukan penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan tipikor.

“Persidangan nantinya diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan,” ujar Ali.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Ungkap Apakah Kamu Orang yang Autentik atau Bukan Melalui Gambar yang Dilihat

Sebelumnya MS diproses KPK dalam perkara suap terkait penanganan perkara tahun 2020-2021.

Pada 20 September 2021 lalu, Majelis Hakim Tipikor Medan telah memvonis MS dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp. 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

MS terbukti bersalah karena menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin  Pattuju sebesar Rp.1,6 Miliar.

MS menyuap Stepanus agar perkara dugaan korupsi yang menjeratnya tidak naik ke tingkat penyidikan.

Baca Juga: Bersyukur Edy Mulyadi Akhirnya Ditahan Polisi, Husin Shihab: Semoga Jadi Efek Jera

Selain itu, MS juga ditetapkan sebagai tersangka Bersama mantan Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada terkait kasus suap lelang jabatan. 

Pada 24 Januari 2022, Yusmada telah divonis oleh Majelis Hakim Tipikor Medan dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp. 100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Ia terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (b) undang-undang Tipikor dengan memberikan suap kepada MS.

KPK menduga untuk memuluskan jalannya menjadi Sekda Kota Tanjungbalai, Yusmuda memberikan uang senilai Rp. 200 Juta kepada MS.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler