Kemenkominfo Imbau Masyarakat Tak Bayar Utang ke Pinjol Ilegal: Nggak Usah!

27 November 2021, 20:44 WIB
Ilustrasi. Berikut alasan Kemenkominfo imbau masyarat tidak usah membayar utang ke pinjaman online (pinjol) ilegal. /Pixabay

PR TASIKMALAYA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau agar masyarakat Indonesia tak membayar utang ke pihak pinjaman online (pinjol) ilegal.

Menurut Kemenkominfo terdapat dua alasan penting mengapa masyarakat Indonesia tak perlu melunasi utang ke pinjol ilegal.

Dua poin penting mengapa Kemenkominfo mengimbau agar tak bayar pinjol ilegal, berdasarkan pada POV Perdata dan POV Pidana.

Selain itu, Kemenkominfo juga mengingatkan masyarakat Indonesia atas dampak dari tidak membayar pinjol ilegal.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terancam Dipenjara Usai Jalani Rehabilitasi Selama 4 Bulan, Ini Alasannya

Nggak Usah! Secara hukum, kita nggak perlu lunasin utang ke pinjol ilegal,” tutur Kemenkominfo mengimbau seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @kemenkominfo pada 27 desember 2021.

Kemenkominfo kemudian menjelaskan alasan mengapa tak perlu membayar utang ke pinjol ilegal berdasarkan POV Perdata, dan POV Pidana.

Unggahan Kemenkominfo.

POV Perdata:

1. Tidak memenuhi suatu perjanjian sesuai dengan pasal 13 KUP (Kitab Undang Undang Perdata)

Baca Juga: Kondisi Ratu Elizabeth II Memburuk, Pangeran Charles dan Pangeran Willam 'Bertarung' untuk Posisi Raja

2. Status ilegal dari OJK, membuat semua perjanjian utang antara nasabah dan pinjol ilegal tidak sah di mata hukum

POV Pidana:

1. Melakukan pemerasan di Pasal 368 KUHP

2. Melakukan perbuatan tidak menyenangkan sesuai dengan Pasal 335

Baca Juga: Kak Seto Angkat Bicara Hak Asuh Gala, Beri Pesan untuk Keluarga Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah

3. Melanggar UU ITE dan perlindungan konsumen

Meski demikian, Kemenkominfo juga menjelaskan resiko apa yang mungkin terjadi ketika terlanjur berhubungan dengan pinjol ilegal.

“Tapi, resiko seperti teror penagihan tentunya akan tetap ada,” tutur pihak Kemenkominfo membeberkan.

Lebih lanjut, Kemenkominfo memberikan tiga solusi agar tidak berhubungan/terjerat dengan pinjol ilegal yaitu:

Baca Juga: Perseteruan Doddy Soedrajat vs Haji Faisal Makin Panas, Tom Liwafa: Nanti yang Menentukan Persidangan!

1. Cek legalitas pinjol di bit.ly/daftarintechlendingOJK

2. Hanya gunakan pinjol yang terdaftar pada link tersebut

3. Laporkan aktivitas pinjol ilegal ke pihak berwenang

Apabila masyarakat menemukan kegiatan pinjol ilegal, Kemenkominfo menyarankan tiga hal yaitu:

Baca Juga: Ini Dia 3 Manfaat dari Program JKP, Salah Satunya dalam Bentuk Uang Tunai

1. Laporkan ke pihak kepolisian untuk dibawa ke jalur hukum https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id

2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran: waspadainvestasi@ojk.go.id

3. Laporkan ke Kemenkominfo, aduankonten@kominfo.go.id atau dapat menghubungi 08119224545.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Tags

Terkini

Terpopuler