PR TASIKMALAYA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau agar masyarakat Indonesia tak membayar utang ke pihak pinjaman online (pinjol) ilegal.
Menurut Kemenkominfo terdapat dua alasan penting mengapa masyarakat Indonesia tak perlu melunasi utang ke pinjol ilegal.
Dua poin penting mengapa Kemenkominfo mengimbau agar tak bayar pinjol ilegal, berdasarkan pada POV Perdata dan POV Pidana.
Selain itu, Kemenkominfo juga mengingatkan masyarakat Indonesia atas dampak dari tidak membayar pinjol ilegal.
“Nggak Usah! Secara hukum, kita nggak perlu lunasin utang ke pinjol ilegal,” tutur Kemenkominfo mengimbau seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @kemenkominfo pada 27 desember 2021.
Kemenkominfo kemudian menjelaskan alasan mengapa tak perlu membayar utang ke pinjol ilegal berdasarkan POV Perdata, dan POV Pidana.
POV Perdata:
1. Tidak memenuhi suatu perjanjian sesuai dengan pasal 13 KUP (Kitab Undang Undang Perdata)
2. Status ilegal dari OJK, membuat semua perjanjian utang antara nasabah dan pinjol ilegal tidak sah di mata hukum
POV Pidana:
1. Melakukan pemerasan di Pasal 368 KUHP
2. Melakukan perbuatan tidak menyenangkan sesuai dengan Pasal 335
Baca Juga: Kak Seto Angkat Bicara Hak Asuh Gala, Beri Pesan untuk Keluarga Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah
3. Melanggar UU ITE dan perlindungan konsumen
Meski demikian, Kemenkominfo juga menjelaskan resiko apa yang mungkin terjadi ketika terlanjur berhubungan dengan pinjol ilegal.
“Tapi, resiko seperti teror penagihan tentunya akan tetap ada,” tutur pihak Kemenkominfo membeberkan.
Lebih lanjut, Kemenkominfo memberikan tiga solusi agar tidak berhubungan/terjerat dengan pinjol ilegal yaitu:
1. Cek legalitas pinjol di bit.ly/daftarintechlendingOJK
2. Hanya gunakan pinjol yang terdaftar pada link tersebut
3. Laporkan aktivitas pinjol ilegal ke pihak berwenang
Apabila masyarakat menemukan kegiatan pinjol ilegal, Kemenkominfo menyarankan tiga hal yaitu:
Baca Juga: Ini Dia 3 Manfaat dari Program JKP, Salah Satunya dalam Bentuk Uang Tunai
1. Laporkan ke pihak kepolisian untuk dibawa ke jalur hukum https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id
2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran: waspadainvestasi@ojk.go.id
3. Laporkan ke Kemenkominfo, aduankonten@kominfo.go.id atau dapat menghubungi 08119224545.***