Rilis Surat Edaran UU ITE, Kapolri Minta Tersangka yang Ajukan Jalan Damai Diberi Mediasi

23 Februari 2021, 13:12 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Foto: PMJ News/ Muslim) /
PR TASIKMALAYA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai kesadaran budaya beretika guna menciptakan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif.
 
Surat Edaran dengan nomor SE/2/11/2021 tersebut ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada hari Jumat, 19 Februari 2021.
 
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, pada Surat Edaran itu tercantum bahwa Kapolri meninjau kondisi nasional perihal pelaksanaan UU Nomor 19 Tahun 2016.
 
Baca Juga: Kembali Singgung Anies Baswedan, Dewi Tanjung: Apakah ‘Pasukan Air’ akan Berkumpul Lagi?
 
UU Nomor 19 itu berisi perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 itu dinilai bertentangan dengan hak kebebasan masyarakat untuk berekspresi dalam ruang digital.
 
"Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," kata Kapolri, melalui Surat Edaran pada 19 Februari 2021.
 
Baca Juga: Tanggapi Isu Hukuman Mati yang Ditujukan pada Dirinya, Edhy Prabowo: Lebih dari Itupun Saya Siap
 
Kapolri Listyo Sigit menyebut bahwa dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan, Polri akan selalu mengutamakan edukasi dan metode persuasif.
 
Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya dugaan kriminalisasi kepada orang yang dilaporkan dan untuk menjamin ruang digital Indonesia tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.
 
Listyo Sigit juga meminta agar Penyidik Polri menjadikan beberapa hal sebagai pedoman.
 
Baca Juga: Bahas Hasil Survey IPI Terkait Program Vaksinasi, Rocky Gerung: Kepercayaan Masyarakat terhadap Jokowi Menurun
 
Hal-hal itu termasuk mengikuti perkembangan penggunaan ruang digital beserta semua permasalahannya.
 
Lalu, memahami budaya beretika di ruang digital dengan menginventarisir macam-macam persoalan dan akibatnya di masyarakat.
 
Listyo Sigit menegaskan, polri harus mengutamakan upaya preemtif dan preventif dari virtual police dan virtual alert guna mengawasi, mengedukasi, dan memperingatkan.
 
Baca Juga: 5 Tips Menurunkan Berat Badan pada Usia 40 Tahun, Jangan Lewatkan Sarapan!
 
Selain itu juga untuk mencegah potensi tindak pidana siber terhadap masyarakat.
 
Ia menambahkan, dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus mampu membedakan kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang bisa dipidana, kemudian memutuskan langkah yang bisa diambil.
 
Selanjutnya, penyidik harus memegang prinsip bahwa hukum pidana adalah langkah terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengutamakan restorative justice dalam penanganan kasus. 
 
Baca Juga: Pemerintah Pangkas Jadwal Libur Cuti Bersama 2021 dari 7 Hari Menjadi Hanya 2 Hari
 
Penyidik juga harus memprioritaskan pihak atau korban yang memutuskan untuk mengambil jalan damai dalam pelaksanaan restorative justice.
 
Tetapi restorative justice dikecualikan terhadap kasus yang berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme. 
 
Listyo Sigit menuturkan, bila tersangka telah sadar lantas meminta maaf, meski korban meminta perkaranya diserahkan ke pengadilan, untuk diberikan ruang mediasi sebelum berkas diberikan ke JPU.
 
Baca Juga: Disebut ‘Nyinyir’, Susi Pudjiastuti: Nih Loh yang Nyinyir!
 
"Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri," tandasnya.***
Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler