PR TASIKMALAYA - Pemerintah melakukan perombakan terkait jadwal cuti bersama di tahun 2021.
Perombakan dari pemerintah ini memangkas jadwal cuti bersama 2021, yang tadinya sebanyak 7 hari menjadi hanya ada 2 hari.
Menteri Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, dalam hasil kesepakatan bersama, pemerintah memangkas 5 hari masa cuti bersama 2021.
Baca Juga: Tindaklanjuti Arahan Presiden Jokowi, Mahfud MD Resmi Bentuk Tim Kajian Revisi UU ITE
Pertimbangan alasan pemerintah untuk memangkas jadwal cuti bersama 2021 ini adalah demi membantu penanganan Covid-19 di masa libur panjang, yang disebabkan terdapat kecenderungan kasus naik usai masa libur.
"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" ujar Muhadjir Effendy seperti dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Muhadjir Effendy menambahkan, pemerintah menghindari terjadinya penumpukan libur pada satu hari karena dikhawatirkan akan semakin membahayakan.
Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas menjadi 5 hari adalah sebagai berikut.