Pemerintah Pangkas Jadwal Libur Cuti Bersama 2021 dari 7 Hari Menjadi Hanya 2 Hari

- 23 Februari 2021, 08:20 WIB
Pemerintah pangkas hari libur cuti bersama 2021.
Pemerintah pangkas hari libur cuti bersama 2021. /Megan_Rexazin/PIXABAY

PR TASIKMALAYA - Pemerintah melakukan perombakan terkait jadwal cuti bersama di tahun 2021.

Perombakan dari pemerintah ini memangkas jadwal cuti bersama 2021, yang tadinya sebanyak 7 hari menjadi hanya ada 2 hari.

Menteri Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, dalam hasil kesepakatan bersama, pemerintah memangkas 5 hari masa cuti bersama 2021.

Baca Juga: Tindaklanjuti Arahan Presiden Jokowi, Mahfud MD Resmi Bentuk Tim Kajian Revisi UU ITE

Pertimbangan alasan pemerintah untuk memangkas jadwal cuti bersama 2021 ini adalah demi membantu penanganan Covid-19 di masa libur panjang, yang disebabkan terdapat kecenderungan kasus naik usai masa libur.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" ujar Muhadjir Effendy seperti dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Muhadjir Effendy menambahkan, pemerintah menghindari terjadinya penumpukan libur pada satu hari karena dikhawatirkan akan semakin membahayakan.

Baca Juga: PKS Kecewa Usulanya Tidak Direspon DPR, Mardani Ali Sera: Satu Tahun Usulan Pansus Jiwasraya Menggantung

Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas menjadi 5 hari adalah sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x