PR TASIKMALAYA – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, Kementeriannya telah membentuk dua tim untuk membahas revisi UU ITE.
Di mana salah satu tim, menurut Mahfud MD, akan bertugas untuk membuat interpretasi yang lebih teknis untuk UU ITE.
Terkait pembentukan tim tersebut, hal itu disampaikan Mahfud MD melalui unggahan video di Instagram Kemenko Polhukam RI pada Jumat, 19 Februari 2021.
Baca Juga: Temui Teten Masduki, Shopee Sampaikan Dominasi Pedagang Lokal dan UMKM sampai dengan 97 Persen
“Jadi sekarang ini Kemenko Polhukam sudah membentuk dua tim,” ujar Mahfud MD, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @polhukamri.
“Satu tim yang bertugas untuk membuat interpretasi yang lebih teknis dan memuat kriteria implementasi dari pasal-pasal yang dianggap pasal karet,” sambungnya.
Sedangkan untuk tim yang kedua, Mahfud MD mengatakan, tim itu akan bertugas untuk merencanakan revisi UU ITE.
Hal itu menurut Mahfud MD, karena banyaknya gugatan terhadap UU ITE yang mengatakan bahwa UU tersebut diskriminatif, membahayakan demokrasi, serta terdapat pasal-pasal karet.
“Tim kedua adalah tim revisi atau tim rencana revisi Undang-Undang ITE,” kata Mahfud MD.