Bahas soal Pasal Karet, Mahfud MD: Kemenko Polhukam Bentuk Dua Tim Revisi UU ITE

- 20 Februari 2021, 11:11 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh Mahfud MD. /Instagram @mohmahfudmd

PR TASIKMALAYA – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, Kementeriannya telah membentuk dua tim untuk membahas revisi UU ITE.

Di mana salah satu tim, menurut Mahfud MD, akan bertugas untuk membuat interpretasi yang lebih teknis untuk UU ITE.

Terkait pembentukan tim tersebut, hal itu disampaikan Mahfud MD melalui unggahan video di Instagram Kemenko Polhukam RI pada Jumat, 19 Februari 2021.

Baca Juga: Temui Teten Masduki, Shopee Sampaikan Dominasi Pedagang Lokal dan UMKM sampai dengan 97 Persen

“Jadi sekarang ini Kemenko Polhukam sudah membentuk dua tim,” ujar Mahfud MD, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @polhukamri.

“Satu tim yang bertugas untuk membuat interpretasi yang lebih teknis dan memuat kriteria implementasi dari pasal-pasal yang dianggap pasal karet,” sambungnya.

Sedangkan untuk tim yang kedua, Mahfud MD mengatakan, tim itu akan bertugas untuk merencanakan revisi UU ITE.

Baca Juga: Jawab Tantangan Ustaz Yahya Waloni, Ali Mochtar Ngabalin: Sudah Saatnya Dikandangin, Tunggu Waktunya Saja

Hal itu menurut Mahfud MD, karena banyaknya gugatan terhadap UU ITE yang mengatakan bahwa UU tersebut diskriminatif, membahayakan demokrasi, serta terdapat pasal-pasal karet.

“Tim kedua adalah tim revisi atau tim rencana revisi Undang-Undang ITE,” kata Mahfud MD.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @polhukamri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x