Menkopolhukam Mahfud MD Buat Tim untuk Kaji Revisi UU ITE: Kita Akan Diskusikan Mana yang Dianggap Pasal Karet

- 22 Februari 2021, 16:10 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD buat dua tim untuk mengkaji revisi UU ITE .*
Menkopolhukam Mahfud MD buat dua tim untuk mengkaji revisi UU ITE .* /Tangkapan Layar YouTube Kemenko Polhukam RI

PR TASIKMALAYA - Pemerintah akhirnya membentuk dua tim yang akan mulai bekerja pada hari ini, Senin, 22 Februari 2021 untuk melakukan kajian terkait revisi UU tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

Perihal tim pengkaji revisi UU ITE tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, seperti yang dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

"Tim (pengkaji revisi UU ITE) ini akan mulai bekerja hari Senin tanggal 22 bulan Februari ini. Dan mereka akan dipanggil untuk segera bekerja," ujar Menkopolhukam Mahfud MD.

Baca Juga: Unik! Polsek Kembangan Beri Hiburan dan Trauma Healing bagi Warga Terdampak Banjir dengan Borong Roti

Dalam tim pertama, akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan juga Kementerian lain yang berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.

Tugas dari tim pertama ini adalah untuk membuat interpretasi teknis terkait kriteria pasal-pasal di UU ITE yang dianggap pasal karet.

Sementara itu, Mahfud MD menyatakan bahwa tim yang kedua adalah tim revisi atau tim rencana revisi UU ITE.

Baca Juga: Minta Sri Mulyani Konfirmasi Kebenaran Rumor Dana Haji Dipakai Tambal APBN, Andi Arief: Mohon Klarifikasinya

“Nah kan ada gugatan bahwa UU ini pasal mengandung karet, diskriminatif, membahayakan diskriminatif. Nah Presiden kan mengatakan silahkan didiskusikan revisi itu,” papar Mahfud MD.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x