PR TASIKMALAYA - Pemerintah akhirnya membentuk dua tim yang akan mulai bekerja pada hari ini, Senin, 22 Februari 2021 untuk melakukan kajian terkait revisi UU tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
Perihal tim pengkaji revisi UU ITE tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, seperti yang dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
"Tim (pengkaji revisi UU ITE) ini akan mulai bekerja hari Senin tanggal 22 bulan Februari ini. Dan mereka akan dipanggil untuk segera bekerja," ujar Menkopolhukam Mahfud MD.
Dalam tim pertama, akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan juga Kementerian lain yang berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.
Tugas dari tim pertama ini adalah untuk membuat interpretasi teknis terkait kriteria pasal-pasal di UU ITE yang dianggap pasal karet.
Sementara itu, Mahfud MD menyatakan bahwa tim yang kedua adalah tim revisi atau tim rencana revisi UU ITE.
“Nah kan ada gugatan bahwa UU ini pasal mengandung karet, diskriminatif, membahayakan diskriminatif. Nah Presiden kan mengatakan silahkan didiskusikan revisi itu,” papar Mahfud MD.