Tindaklanjuti Arahan Presiden Jokowi, Mahfud MD Resmi Bentuk Tim Kajian Revisi UU ITE

- 22 Februari 2021, 18:10 WIB
Mahfud MD menindaklanjuti usulan Jokowi dengan membuat tim kajian revisi UU ITE.*
Mahfud MD menindaklanjuti usulan Jokowi dengan membuat tim kajian revisi UU ITE.* //Instagram/@mohmahfudmd

PR TASIKMALAYA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi bentuk Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Pembentukan Tim Kajian revisi UU ITE itu melalui Keputusan Menko Polhukam Mahfud MD Nomor 22 Tahun 2021 yang ditandatangani di Jakarta, Senin 22 Februari 2021.

Tim tersebut diberi waktu kerja tiga bulan hingga 22 Mei 2021 untuk menentukan perlu atau tidaknya revisi UU ITE.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Buat Tim untuk Kaji Revisi UU ITE: Kita Akan Diskusikan Mana yang Dianggap Pasal Karet

"Hari ini saya menyampaikan bahwa tiga kementerian, tentunya melibatkan kementerian dan lembaga pendukung, secara resmi mengumumkan follow up arahan Presiden kepada Kapolri dan kepada lembaga-lembaga perumus dan penegak hukum dalam Rapimnas TNI-Polri lalu, di mana Presiden mengarahkan untuk dilakukan kajian-kajian terhadap UU ITE," kata Mahfud MD pada konferensi pers yang disiarkan virtual, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.

Dalam konferensi pers tersebut, Mahfud MD menjelaskan bahwa terdapat tiga kementerian yang tergabung dalam tim kajian UU ITE terdiri dari Kemenko Polhukam, Kementerian Komunikasi dan Informasi, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Tiga kementerian tersebut akan fokus mengkaji pasal-pasal yang dinilai sebagai pasal karet yang menuai polemik dan kontroversi di kalangan masyarakat Indonesia.

Baca Juga: PAN Siapkan 3 Nama Selebriti untuk Tantang sang Petahana Anies Baswedan, Pengamat: Harusnya Ukur Kekuatan Diri

"Kajian terhadap UU ITE yang dianggap masyarakat pasalnya dinilai perlu direvisi atau dikaji ulang karena katanya ada pasal-pasal yang bersifat karet," tutur Mahfud MD.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x