Menurut Budi, tedapat pengecualian untuk beberapa instansi yang tetap harus memberikan pelayanan kepada warga selama PSBB.
Di antaranya seperti penegak hukum, BUMN dan BUMD, pelaku usaha kesehatan, makanan, energi, pertanian, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, dan pelayanan dasar.
"Selain itu, terdapat pengecualian juga kepada organinsasi kebencanaan dan sosial untuk tetap bisa beroperasi," katanya.
Lebih lanjut kata Budi, pembatasan selanjutnya adalah pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Nasabah BRI Terima Bantuan BST Dampak Covid-19? Simak Faktanya
Lebih lanjut kata Budi, pembatasan selanjutnya adalah pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
Ia menegaskan, selama PSBB berlangsung, dilakukan penghentian sementara seluruh kegiatan di tempat-tempat ibadah.
Hanya kegiatan berupa penanda ibadah yang diperbolehkan, seperti azan atau mendentangkan lonceng.
Baca Juga: Peringati Hardiknas di Tengah Covid-19, PGRI dan PWI Tasikmalaya Sumbang APD dan Sembako
"Ini demi keselamatan kita bersama. Ibadah di tempat masing-masing dahulu dan pembinaan dapat dilakukan secara virtual," kata Budi.