Pemkot Tasikmalaya Berlakukan PSBB, Budi Budiman Beberkan 7 Poin Pembatasannya

- 4 Mei 2020, 19:00 WIB
WALI Kota Tasikmalaya Budi Budiman saat konferensi pers pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) bertempat di posko gugus tugas Balaikota Tasikmalaya, Senin, 4 Mei 2020.
WALI Kota Tasikmalaya Budi Budiman saat konferensi pers pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) bertempat di posko gugus tugas Balaikota Tasikmalaya, Senin, 4 Mei 2020. //Asep MS

Menurut Budi, tedapat pengecualian untuk beberapa instansi yang tetap harus memberikan pelayanan kepada warga selama PSBB.

Di antaranya seperti penegak hukum, BUMN dan BUMD, pelaku usaha kesehatan, makanan, energi, pertanian, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, dan pelayanan dasar.

"Selain itu, terdapat pengecualian juga kepada organinsasi kebencanaan dan sosial untuk tetap bisa beroperasi," katanya.

Lebih lanjut kata Budi, pembatasan selanjutnya adalah pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Nasabah BRI Terima Bantuan BST Dampak Covid-19? Simak Faktanya

Lebih lanjut kata Budi, pembatasan selanjutnya adalah pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Ia menegaskan, selama PSBB berlangsung, dilakukan penghentian sementara seluruh kegiatan di tempat-tempat ibadah.

Hanya kegiatan berupa penanda ibadah yang diperbolehkan, seperti azan atau mendentangkan lonceng.

Baca Juga: Peringati Hardiknas di Tengah Covid-19, PGRI dan PWI Tasikmalaya Sumbang APD dan Sembako

"Ini demi keselamatan kita bersama. Ibadah di tempat masing-masing dahulu dan pembinaan dapat dilakukan secara virtual," kata Budi.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah