PR TASIKMALAYA - Kantor Imigrasi Tasikmalaya, Jawa Barat telah mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal India karena izin tinggal selama 117 hari telah melewati batas.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Iman Muhammad membenarkan soal WNA asal India yang akan dideportasi, serta akan ditindak sesuai aturan berlaku.
"Sesuai Pasal 75 Ayat 1 dan 102 Undang-Undang Keimigrasian harus dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan," kata dia pada 16 Mei 2024.
Menurutnya, WNA asal India berinisial AS (40) tersebut dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Tasikmalaya karena ketahuan tinggal melebihi batas waktu.
Baca Juga: Demi Deportasi Suku Uighur, Tiongkok Dituduh Gelar Misi Rahasia Berskala Internasional!
Sebagaimana dilansir dari ANTARA, ia menceritakan bagaimana WNA asal India tersebut ketahuan melanggar aturan yang ditetapkan.
Awalnya WNA itu mau memperpanjang waktu tinggal dengan datang ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Tasikmalaya. Terlihat ada hal ganjil karena izin tinggal sudah lewat batas.
Petugas di Kantor Imigrasi Kelas 1 Tasikmalaya langsung mengambil tindakan, dengan mendeportasi WNA India itu tanpa kecuali.
"Yang bersangkutan datang ke Kanim (Kantor Imigrasi) untuk melakukan perpanjangan izin tinggalnya, ternyata diketahui sudah 'over stay' 117 hari," katanya.