Jelang PSBB se-Jawa Barat, Pemkab Tasikmalaya Siapkan Pola PSBB Terbatas di 17 Kecamatan

- 4 Mei 2020, 16:00 WIB
JURU Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya, dr Heru Suharto, ketika melaksanakan pres rilis perkembanban penanganan Covid-19 di Setda Kabupaten Tasikmalaya, Senin, 4 Mei 2020.*
JURU Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya, dr Heru Suharto, ketika melaksanakan pres rilis perkembanban penanganan Covid-19 di Setda Kabupaten Tasikmalaya, Senin, 4 Mei 2020.* //Aris MF

PIKIRAN RAKYAT - Pemkab Tasikmalaya kini tengah mempersiapkan pola Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang akan diberlakukan secara serentak se-Jawa Barat pada 6 Mei besok.

Akan tetapi pemberlakukan PSBB ini tidak seluruh kecamatan, melainkan rencananya hanya terbatas di 17 kecamatan saja.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya, dr Heru Suharto menjelaskan, saat ini pihaknya terus membahas dan menggodok pola penerapan PSBB di Kabupaten Tasikmalaya dengan berbagai pihak, seperti Polres dan Kodim 0612/Tasikmalaya.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Nasabah BRI Terima Bantuan BST Dampak Covid-19? Simak Faktanya

Hal ini guna mendukung penerapan PSBB se-Jawa Barat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) atas persetujuan Kementerian Kesehatan.

"Kita tadi sudah melaksanakan rapat pimpinan, bahwa kita mengikuti keputusan dan instruksi yang diambil Pemprov Jawa Barat yang akan dilaksanakan 6 Mei 2020.

"Otomatis Kabupaten Tasikmalaya pun bakal menerapkan PSBB, namun PSBB parsial atau terbatas," jelas Heru ketika melaksanakan pres rilis perkembangan penanganan Covid-19 di Setda Kabupaten Tasikmalaya, Senin, 4 Mei 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Bupati Pasuruan Dikabarkan Minta Dana Bakti Sosial Lewat Facebook, Ini Faktanya

Pemberlakukan PSBB terbatas di 17 kecamatan tersebut nantinya meliputi wilayah-wilayah dengan padat penduduk, perbatasan dan mobilitas masyarakat yang tinggi.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x