Pemkot Tasikmalaya Berlakukan PSBB, Budi Budiman Beberkan 7 Poin Pembatasannya

- 4 Mei 2020, 19:00 WIB
WALI Kota Tasikmalaya Budi Budiman saat konferensi pers pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) bertempat di posko gugus tugas Balaikota Tasikmalaya, Senin, 4 Mei 2020.
WALI Kota Tasikmalaya Budi Budiman saat konferensi pers pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) bertempat di posko gugus tugas Balaikota Tasikmalaya, Senin, 4 Mei 2020. //Asep MS

 

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya memutuskan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara menyeluruh di 10 kecamatan di wilayah Kota Tasikmalaya, yang akan dimulai Rabu, 6 Mei 2020 hingga Minggu 19 Mei 2020 mendatang. 

Dalam penerapan PSBB tersebut, terdapat tujuh poin pembatasan yang akan diterapkan di Kota Resik ini. 

Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengatakan, selama PSBB segala aktivitas di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya ditiadakan. Semua siswa wajib belajar di rumah selama PSBB.

Baca Juga: Update Virus Corona Indonesia per Senin, 4 Mei 2020: Total Kasus Positif 11.587 Orang

"Pembatasan pendidikan sudah dilakukan sejak satu bulan yang lalu. Jadi saya pikir tak ada hambatan," kata dia saat konferensi pers di Balai Kota Tasikmalaya, Senin, 4 Mei 2020.

Pembatasan kedua, lanjut Budi, akan dilakukan di tempat kerja. Selama ini, sejumlah instansi sudah mulai membatasi kerja para karyawannya atau kerja dari rumah (work from home).

Namun, ketika PSBB diberlakukan, perusahaan lainnya harus mulai membatasi aktivitas di kantor.

Baca Juga: Jelang PSBB se-Jawa Barat, Pemkab Tasikmalaya Siapkan Pola PSBB Terbatas di 17 Kecamatan

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x