Pembatasan keempat yang dilakukan adalah pembatasan di tempat umum.
Menurut Budi, penduduk dilarang berkerumun lebih dari lima orang di tempat umum, kecuali untuk mencari kebutuhan pokok, logistik, energi, dan lainnya.
Baca Juga: Cek Fakta: Bupati Pasuruan Dikabarkan Minta Dana Bakti Sosial Lewat Facebook, Ini Faktanya
Pemkot Tasikmalaya juga melakukan pembatasan jam operasional pusat-pusat perbelanjaan. Pasar tradisional misalnya, hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 04.00-12.00 WIB.
Sementara kegiatan di pasar tradisional yang beroperasi pada malam hari dibatasi hanya pada pukul 19.00-23.00 WIB. Sedangkan untuk minimarket dan supermarket operasionalnya dibatasi pada pukul 10.00-18.00 WIB.
"Diutamakan pemesanan secara daring," katanya.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Presiden Jokowi Minta Maaf kepada PKI? Simak Faktanya
Pembatasan keenam yaitu pembatasan kegiatan sosial dan budaya. Pembatasan ini termasuk juga kegiatan pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademi, dan budaya.
Terdapat tiga kegiatan sosial yang masih dapat pengecualian, yaitu khitanan, pernikahan, dan pemakaman. Namun, tiga kegiatan itu mesti dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan.
Terakhir, lanjut Budi, pemabatasan trasportasi. Ia mengatakan, semua pergerakan orang dan barang dihentikan sementara, kecuali angkutan medis, bahan pokok, peredaran uang, energi, barang impor, bus jemputan karyawan, pertahanan dan keamanan.