Pelaksanaan Pilkada Tasikmalaya Terancam Batal Digelar Tahun Ini

- 1 April 2020, 11:00 WIB
Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Jajang Jamaludin.*
Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Jajang Jamaludin.* //KP/ ARIS MF

PIKIRAN RAKYAT - Rencana pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya yang diagendakan pada bulan September tahun ini, kini berada diambang kemungkingan bakal diundur. 

Hal itu sering munculnya wacana bakal ditundanya tahapan Pilkada serentak se-Indonesia di tahun 2020, yang merupakan hasil rapat kerja (rapat dengar pendapat) antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI pada Senin 30 Maret 2020 lalu.

Baca Juga: Mudik dari Jakarta Gunakan Angkutan Umum, Satu Orang Warga Garut Positif Tertular Covid-19

Kabar ini cukup mengejutkan, padahal segala persiapan dan tahapan pilkada telah berjalan hampir setengahnya. Meski demikian, rencana penundaan tahapan Pilkada serentak ini dipandang sebagai jalan terbaik, ditengah pandemi Covid-19 yang menjangkit di seluruh pelosok tanah air.

KPU Kabupaten Tasikmalaya berencana akan mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pembekuan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 4 April mendatang.

Baca Juga: Masuk Klaster Penyebaran Covid-19 di Jawa Barat, 160 Anggota HIPMI Lakukan Rapid Test

Begitu pula Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya yang sudah terlebih dahulu menonaktifkan atau membekukan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) terhitung sejak Selasa 31 Maret 2020.

Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Jajang Jamaludin mengatakan, terkait rencana penundaan tahapan pilkada serentak, akibat dampak Covid-19, oleh pemerintah pusat, maka KPU Kabupaten Tasikmalaya hanya bisa mengikutinya.

"Apalagi kalau nanti sudah Perppu-nya. Maka sebagai amanat undang-undang, kita akan mengikutinya. Kita ikuti semua instruksi KPU RI dan pemerintah pusat," jelas Jajang.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Beri Motivasi Sineas untuk Tetap Kreatif dalam Garap Film

KPU Kabupaten Tasikmalaya saat ini menunggu kepastian dari pusat, termasuk Perppu (Peraturan Pengganti Undang-undang) sebagai payung hukum ditundanya tahapan Pilkada serentak akibat dampak wabah Covid-19.

Pihaknya juga, dikatakan Jajang, membutuhkan Surat Edaran dari turunan Perppu sebagai tindak lanjut untuk KPU di daerah.

"Setelah Perppu keluar, baru surat edaran keluar, untuk kaitan teknis dan arahannya seperti apa," tambah Jajang.

Baca Juga: Ketenangan Dalam Hati jadi Alasan Penyanyi Rihana akan Rilis Album Lagi

Adapun dampaknya, jika tahapan Pilkada ditunda, maka berhenti pula tahapan verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan, pendaftaran calon, kampanye calon termasuk pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya.

Pihaknya pun sudah berencana melakukan pembekuan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Insyaallah 4 April 2020, Surat Keputusannya keluar. SK pembekuan dari KPU Kabupaten, karena kalau tidak dibekukan akan berimplikasi kepada kebutuhan anggaran, jadi kalau tidak dibekukan harus tetap dapat honor," ungkapnya.

Baca Juga: Berlakukan Izin Karantina Wilayah, Pakar Sebut Empat Aspek Wajib Dilakukan Pemprov Jabar

Untuk proses pengembalian dana hibah untuk Pilkada dari hasil perjanjian NPHD antara Pemkab Tasik dengan KPU, belum akan dilaksanakan, karena tetap menunggu arahan teknisnya dari surat edaran turunan dari Perppu nanti.

Namun yang jelas, tugas KPU, jika tahapan Pilkada serentak ditunda, maka yang harus dilakukan adalah mengamankan dokumen-dokumen penting tahapan pilkada yang sudah dilaksanakan.

Baca Juga: Tak Liburkan Pabrik, Sejumlah Perusahaan di Sukabumi Diminta Patuhi Prosedur Kesehatan

Termasuk data syarat dukungan bakal calon perseorangan yang sudah masuk dan sampai tahapan verifikasi administrasi. Jika ditunda pun, KPU tinggal melanjutkan kembali tahapan yang sempat tertunda, tanpa harus mengulangnya.

Sementra itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda menjelaskan, sikap Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya kaitan keputusan dari Pemerintah pusat dan Bawaslu RI ketika ditundanya tahapan Pilkada serentak, pastinya akan mengikutinya.

Pasalnya, pandemi corona ini masuknya kepada bencana nasional. Sehingga, ketika terjadi situasi yang tidak normal, maka mengikuti perintah apapun dari pusat.

Baca Juga: Pantau Sebaran Corona Berbasis Komunitas, Pemerintah Luncurkan Aplikasi '10 Rumah Aman'

"Dengan catatan tetap dokumen dan data tahapan pengawasan yang sudah dilaksanakan disimpan aman," ujar Dodi.

Bawaslu, lanjut Dodi, akan tetap mengamankan dokumen-dokumen, seperti tahapan yang baru dilaksanakan pengawasan terhadap proses administrasi syarat dukungan calon perseorangan.

Meski begitu, pihaknya belum menerima surat resmi tentang penundaan tahapan pilkada serentak dari pusat.

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks Universitas Brawijaya Beri Kompensasi Uang Kuliah untuk Tunjangan Belajar

Adapun Bawaslu sendiri, tambah Dodi, walaupun penundaan tahapan Pilkada serentak belum ketuk palu, akan tetapi baik Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) yang sudah dilantik akan di nonaktifkan per 31 Maret 2020 ini.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x