8 Pengedar Narkotika Dibekuk di Tasikmalaya, Diduga Dikendalikan oleh Narapidana di Lapas Jawa Barat

- 10 November 2021, 05:23 WIB
Sebanyak delapan orang pengedar, pengguna narkotika, dan obat-obatan terlarang berhasil diringkus di Tasikmalaya.
Sebanyak delapan orang pengedar, pengguna narkotika, dan obat-obatan terlarang berhasil diringkus di Tasikmalaya. /Pixabay/RenoBeranger/

Baca Juga: Oki Setiana Dewi Beberkan Sisi Lain Teuku Ryan saat Bermain Film, Ria Ricis: Masya Allah...

Aszhari Kurniawan menerangkan bahwa para tersangka kasus narkotika dijerat asal 112 ayat 1 juncto 114 ayat 1 juncto 127 ayat 1 huruf a UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009.

Para pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sementara untuk pengedar pil hexymer dan tembakau sintetis dijerat Pasal 196 juncto 197 UU Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 dan terancam 4 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah