Baca Juga: Oki Setiana Dewi Beberkan Sisi Lain Teuku Ryan saat Bermain Film, Ria Ricis: Masya Allah...
Aszhari Kurniawan menerangkan bahwa para tersangka kasus narkotika dijerat asal 112 ayat 1 juncto 114 ayat 1 juncto 127 ayat 1 huruf a UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009.
Para pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara untuk pengedar pil hexymer dan tembakau sintetis dijerat Pasal 196 juncto 197 UU Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 dan terancam 4 tahun penjara.***