PR TASIKMALAYA – Ganja dan resin ganja dihapuskan dari kategori obat paling berbahaya di dunia.
Hal itu dilakukan oleh Komisi Narkotika Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Rabu, 2 Desember 2020.
Keputusan penghapusan itu dapat berdampak pada industri ganja medis global.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Benny Wenda Buat Negara Ilusi, Fadli Zon: Jangan Anggap Enteng Imajinasi Kemerdekaan
Seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya dari AP News, PBB mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa telah melakukan pemilihan dengan hasil 27 - 25, dan satu abstain.
Pemilihan dilakukan untuk memutuskan mengikuti rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk menghapus ganja dan resin ganja dari daftar IV Konvensi 1961 tentang Narkotika.
di mana Ganja termasuk kategori narkotika bersama dengan heroin dan beberapa opioid lainnya.
Baca Juga: Geledah Rumah Dinas Edhy Prabowo, KPK Temukan Barang Bukti Mulai Uang Asing Hingga Sepeda
Obat-obatan yang ada dalam daftar IV adalah bagian dari obat-obatan yang ada di daftar I konvensi.