Gagalkan Peredaran 93 Kg Narkotika, Polresta Banjarmasin Diapresiasi Kapolda Kalsel

- 18 Desember 2020, 12:59 WIB
Konferensi pers tidak pidana narkotika.
Konferensi pers tidak pidana narkotika. //Tribatanews/

PR TASIKMALAYA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika sebanyak 93 kilogram.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto mengatakan, dari total 93 kilogram barang haram tersebut terdiri dari 84 Kg sabu dan 30.000 butir ekstasi (9 kilogram).

Dalam pengungkapan tindak pidana tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka yang berinisial HE alias H (26).

Baca Juga: Antisipasi Aksi Demo 1812, Polresta Tangerang Siagakan Aparat di Perbatasan

HE merupakan warga Jalan Pramuka Komplek Rahayu Pembina 4 Grand Nuris Kelurahan Sei Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur yang ditangkap pada 15 Desember 2020 pukul 22.45 WIB di Hotel Swiss Bell Bandar Lampung.

Barang bukti yang diamankan yakni narkoba jeni sabu dan pil ekstasi yang diamankan dari tersangka yang rencananya akan diedarkan di Banjarmasin dan Surabaya.

Sebelumnya, barang haram tersebut diterima tersangka di Kota Medan sebanyak dua buah koper dan di Kota Lampung sebanyak dua koper, dengan total empat koper.

Menurut Kapolda Kalsel, pengungkapan kasus ini merupakan prestasi yan patut diapresiasi. Terlebih, sebelumnya Poresta Banjarmasin pada awal November 2020 lalu berhasil menggagalkan peredaran 35 Kg sabu dan 30.000 butir ekstasi.

Baca Juga: WHO: Meski Vaksin Covid-19 Tersedia, Kehidupan Tidak akan Kembali Normal hingga Tahun 2022

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x