PR TASIKMALAYA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika sebanyak 93 kilogram.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto mengatakan, dari total 93 kilogram barang haram tersebut terdiri dari 84 Kg sabu dan 30.000 butir ekstasi (9 kilogram).
Dalam pengungkapan tindak pidana tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka yang berinisial HE alias H (26).
Baca Juga: Antisipasi Aksi Demo 1812, Polresta Tangerang Siagakan Aparat di Perbatasan
HE merupakan warga Jalan Pramuka Komplek Rahayu Pembina 4 Grand Nuris Kelurahan Sei Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur yang ditangkap pada 15 Desember 2020 pukul 22.45 WIB di Hotel Swiss Bell Bandar Lampung.
Barang bukti yang diamankan yakni narkoba jeni sabu dan pil ekstasi yang diamankan dari tersangka yang rencananya akan diedarkan di Banjarmasin dan Surabaya.
Sebelumnya, barang haram tersebut diterima tersangka di Kota Medan sebanyak dua buah koper dan di Kota Lampung sebanyak dua koper, dengan total empat koper.
Menurut Kapolda Kalsel, pengungkapan kasus ini merupakan prestasi yan patut diapresiasi. Terlebih, sebelumnya Poresta Banjarmasin pada awal November 2020 lalu berhasil menggagalkan peredaran 35 Kg sabu dan 30.000 butir ekstasi.
Baca Juga: WHO: Meski Vaksin Covid-19 Tersedia, Kehidupan Tidak akan Kembali Normal hingga Tahun 2022