PR TASIKMALAYA – Pakar hukum pidana dari Universitas Riau Dr Erdianto Effendi menyebutkan, alasan pelaku pembakaran terhadap seorang istri di Dumai disebabkan karena pengaruh narkotika.
Namun, alasan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk memaafkan pelaku. Sehingga yang bersangkutan masih tetap diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Pengaruh narkotika tidak bisa jadi alasan pemaaf dan jika rencananya dapat dibuktikan didakwa dengan pasal 340, pembunuhan berencanan," katanya.
Baca Juga: Ingin Jadi Anggota Penuh UE, Turki Desak Uni Eropa Bertindak Masuk Akal Dalam Sengketa Gas Alam
Pernyataan itu Ia nyatakan dalam menanggapi kasus yang melibatkan RS (22) yang tega membakar istrinya yang berinisial R (28) di Dumai.
Pada saat kejadian itu, pelaku langsung membakar istrinya dengan cara meloncat sambil membawa obor dan bensin.
Atas tindakannya itu, pelaku bisa terjerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Kejadian serupa juga pernah terjadi di Kabupaten Pelalawan Riau di mana suami tega membakar istrinya dengan sengaja.
Atas aksinya itu, pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara atau bisa dipidana mati.