8 Pengedar Narkotika Dibekuk di Tasikmalaya, Diduga Dikendalikan oleh Narapidana di Lapas Jawa Barat

- 10 November 2021, 05:23 WIB
Sebanyak delapan orang pengedar, pengguna narkotika, dan obat-obatan terlarang berhasil diringkus di Tasikmalaya.
Sebanyak delapan orang pengedar, pengguna narkotika, dan obat-obatan terlarang berhasil diringkus di Tasikmalaya. /Pixabay/RenoBeranger/

PR TASIKMALAYA - Sebanyak delapan orang pengedar, pengguna narkotika, dan obat-obatan terlarang berhasil diringkus di Tasikmalaya.

Kedelapan pengguna narkotika tersebut dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Tasikmalaya.

Pihak kepolisian pun menyita beberapa barang bukti dari para pelaku pengguna narkotika seperti sabu, pil hexymer, dan tembakau sintetis.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Bentuk Alis Ungkap Fakta tentang Kamu Sebenarnya, Salah Satunya Bisa Diandalkan

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan memberikan pernyataannya terkait para pelaku.

Aszhari Kurniawan menyebut pada Selasa, 9 November 2021, bahwa kedelapan orang tersebut berinisial AC, YA, RH, FC, SP, RS, YD, dan AF.

“Dari para pelaku kita amankan 14 gram sabu, 1,70 gram ganja kering, 2,19 gram tembakau sintetis, dan 608 butir pil hexymer," tuturnya.

Baca Juga: 40 Link Twibbon Hari Pahlawan, Download Segera dan Rayakan Momentum 10 November 2021

Ia mengatakan bahwa barang bukti sabu tersebut berasal dari SP, FC dan RH.

Ketiga pelaku diamankan saat polisi tengah meningkatkan pengungkapan perkara peredaran narkotika.

Peredaran narkotika tersebut diketahui dikendalikan oleh salah seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan di Jawa Barat.

Baca Juga: Kota di Tiongkok Ini Tawarkan Rp223 Juta untuk Cari Petunjuk Wabah Covid-19 Terbaru

Aszhari Kurniawan mengungkapkan bahwa pihak kepolisian masih berusaha untuk mengembangkan perkara ini.

Pihak kepolisian menduga bahwa seorang pelaku lainnya adalah narapidana yang selama ini mendekam di sebuah Lapas di Jawa Barat.

Kapolres menambahkan bahwa kelima pelaku lainnya merupakan pengedar, pengguna tembakau sintetis, obat berbahaya, serta ganja.

Baca Juga: Dinar Candy Geram Dianggap Settingan usai Putus dari Ridho Ilahi: Ketika Aku Ada Masalah, Didoain yang Baik

Sedangkan untuk pengedar, diketahui bahwa mereka biasanya menjalankan bisnis melalui sistem tempel.

Ia juga membeberkan bahwa semua pengedar dan pengguna narkotika yang berhasil diamankan berasal dari kabupaten dan Kota Tasikmalaya.

Kini kedelapan pelaku telah ditahan di tahanan Polres Tasikmalaya guna mempertanggungjawabkan tindakan mereka.

Baca Juga: Oki Setiana Dewi Beberkan Sisi Lain Teuku Ryan saat Bermain Film, Ria Ricis: Masya Allah...

Aszhari Kurniawan menerangkan bahwa para tersangka kasus narkotika dijerat asal 112 ayat 1 juncto 114 ayat 1 juncto 127 ayat 1 huruf a UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009.

Para pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sementara untuk pengedar pil hexymer dan tembakau sintetis dijerat Pasal 196 juncto 197 UU Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 dan terancam 4 tahun penjara.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah