Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, mengatakan berdasarkan laporan masyarakat itu, polisi langsung menindaklanjutinya dan bergerak cepat.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menemukan gudang penyimpanan material bahan peledak tanpa izin.
Rifai mengatakan, jajarannya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti batangan pipa, resistor, dan beberapa material yang biasa digunakan dalam pembuatan bom.
Baca Juga: Industri Kreatif Bali Ciptakan Aplikasi Guiding Online, DPR: Potensi Bisnis Masa Depan
“Baru satu orang yang berhasil kami tangkap. Tersangka ini belajar merakit bom dari seorang rekannya yang juga telah kami mintai keterangan dan akan segera diamankan,” ungkap Rifai pada Kamis 15 Oktober 2020.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, bom pipa yang dibuat itu digunakan untuk membuat terowongan pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).
“Bom pipa yang dibuat tersangka ini, memiliki daya ledaknya sangat tinggi (High Explosive). Dua unit bom pipa yang berhasil diamankan telah kami ledakan untuk menghindari terjadinya hal tak diinginkan,” kata Kapolres.
Kini, tersangka mendekam di tahanan Mapolres Cianjur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Penuhi Undangan ke Amerika, 'Masalah' Prabowo Subianto Dianggap Sudah Beres
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1).