Resahkan Warga, Polisi Ringkus Tersangka Perakit Peledak Tak Berizin di Cianjur

- 15 Oktober 2020, 15:32 WIB
Polisi mengamankan barang bukti
Polisi mengamankan barang bukti /Tribatanews Jabar

PR TASIKMALAYA – Penyalahgunaan bahan yang bersifat eksplosif merupakan tindakan yang sangat berbahaya.

Karena bahan eksplosif pada kondisi yang disesuaikan, seperti suhu dan tekanan dapat menyebabkan ledakan.

Penyalahgunaan ini sering digunakan dalam aksi teror yang akibatnya akan merugikan masyarakat dan merusak fasilitas umum.

Baca Juga: Jokowi Copot Jabatan Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh

Dikutip Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dari Tribatanews Jabar, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskirim) Polres Cianjur, Jawa Barat telah meringkus seorang tersangka pembuat bahan peldak tanpa izin berinisial D.

Tersangka ditangkap polisi di Kampug Lebak Saat, Desa Warga Asih, Kecamatan Kadupandak, Kabupeten Cianjur.

Penangkapan tersangka D dilakukan petugas, berawal dari adanya laporan masyarakat setempat.

Warga merasa resah dengan adanya aktivitas perakitan bahan peledak tanpa izin yang dilakukan tersangka.

Baca Juga: Bupati Sitaro Sulut Bagikan Tips Jadi Daerah Bebas Covid-19

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Tribatanews Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x