PR TASIKMALAYA – Seorang pria berinisial HS (42) yang merupakan pelaku penabrak gerbang kantor Polres Tasikmalaya Kota ditangkap.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan pelaku menabrakan mobilnya yang berjenis minibus, mengalami kerusakan.
Alasan tersangka melakukan hal tersebut karena masalah pribadi. Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 21 September 2020 dini hari.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Video Tunjukkan Banjir Bandang Sapu Mobil dan Rumah di Sukabumi?
“Yang bersangkutan membunyikan klakson dengan kecepatan tinggi dan akhirnya menabrak water barriers yang ada penjagaan Polres Kota Tasikmalaya, kemudian langsung menerobos ke dalam,” jelas Erdi di Polda jawa Barat Kota Bandung Selasa, 22 September 2020.
Berdasarkan keterangannya, pelaku melakukan hal tersebut karena toko minuman kerasnya dilakukan penindakan oleh satuan Sabhara Polres Kota Tasikmalaya.
Sebelumnya pelaku ditindak pidana ringan (Tipiring) dan seluruh botol mirasnya disita oleh kepolisian.
Baca Juga: Tunjukkan Hasil yang Baik, Bakal Calon Kepala Daerah yang Positif Covid-19 Tinggal Tersisa 13 Orang
Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari pasal pengrusakan, pasal penganiayaan petugas, dan pasal melawan kepada petugas.
Ketika kejadian berlangsung, pelaku sempat merebut senjata yang dikuasai oleh petugas penjagaan gerbang Polres Kota Tasikmalaya. Akibat ulah tersangka, petugas yang berjaga mengalami luka-luka ringan.