Polres Majalengka Tangkap Penyalahguna Narkotika, Kapolres: Pelaku Pasrah

- 14 Oktober 2020, 18:34 WIB
Para pengedar narkotika jenis sabu dan ganja kering serta obat tanpa ijin, telah diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka selama dua bulan terakhir berikut barang buktinya. Mereka kini di tahan di tuang tahanan Mapolres Majalengka./ZonaPriangan/Rachmat Iskandar
Para pengedar narkotika jenis sabu dan ganja kering serta obat tanpa ijin, telah diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka selama dua bulan terakhir berikut barang buktinya. Mereka kini di tahan di tuang tahanan Mapolres Majalengka./ZonaPriangan/Rachmat Iskandar /

PR TASIKMALAYA – Tindak penyalahgunaan narkotika seakan tidak pernah berhenti dan terus menjamur.

Keadaan ini terus diperparah dengan maraknya orang berusia muda yang menyalahgunakan dan mengedarkannya.

Dalam kasus yang diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jawa Barat, penyalahgunaan narkotika berada dalam rentang usia 22 hingga 41 tahun.

Baca Juga: Lebanon dan Israel Bahas soal Perbatasan Laut

Sementara, dalam kasus pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin berada pada rentang usia 20 hingga 25 tahun.

Dalam kasus ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan sembilan pelaku penyalahgunaan narkotika selama dua bulan terakhir.

Narkotika yang disalahgunakan berjenis sabu-sabu, ganja, dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: Pemkab Pati Terima Opini WTP 5 Kali, Bupati: Dulu Sulit Didapatkan

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori menjelaskan, diantara lima pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ditangkap di tiga lokasi yang berbeda.

“Kelima pelaku pasrah dan tidak ada perlawanan saat polisi meringkus,” ucap AKP Ahmad Nasori dalam konferensi pers di Mako Polres Majalengka pada Rabu, 14 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Tribrata News Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x