Tak Ada Kepentingan Untuk Publik, KPID Jabar Kembali Layangkan Surat Soal Tayangan Pernikahan Atta-Aurel

- 6 April 2021, 10:30 WIB
Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet
Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet /Tita Salsabila/Pikiran Rakyat Tasikmalaya
 
PR TASIKMALAYA - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat (KPID Jabar) mendesak kembali atas penyiaran acara pernikahan Atta Halilintar dengan Aurel Hermansyah.
 
Desakan KPID Jabar tersebut ditujukan kepada KPI Pusat untuk memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada salah satu lembaga penyiaran swasta atas Pernikahan Atta Halilintar dengan Aurel Hermansyah. 
 
Menurut KPID Jabar teguran tersebut lantaran menayangkan siaran peristiwa pribadi berupa pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah hingga mengabaikan kepentingan publik.
 
 
Dan diketahui, bahwa surat ini merupakan surat ketiga kalinya sebelumnya melakukan hal yang sama mulai acara siraman, lamaran dan akad nikah. Kesalahan dilakukan tanggal 13 Maret, diulang pada 19 Maret dan 3 April 2021.
 
“Sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami, KPID Jabar menerima aduan dari masyarakat tentang tayangan pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah," Adiyana Slamet usai rapat pleno.
 
"Ternyata kasusnya masih sama dengan sebelumnya, yakni menggunakan frekuensi publik untuk kepentingan pribadi,” papar Adiyana Slamet dalam rilis yang diterima PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.
 
 
Adiyana Slamet menilai dan mencatat bahwa tayangan pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah pada program Barista. 
 
Yang ditayangkan di salah satu lembaga penyiaran swasta pada 3 April 2021 jam 11.00 hingga 11.30 dan acara Ikatan Cinta Atta-Aurel (Spesial Akad Nikah) 3 April 2021 jam 12.30-15.58).
 
Dan dalam kedua acara tersebut memakan waktu atau durasi 90 menit dan 208 menit, kurang lebih total 5 jam. 
 
 
"Apa yang dilakukan salah satu lembaga penyiaran swasta tersebut dalam menayangkan acara akad Nikah Atta-Aurel diduga melanggar Standar Program Siaran pasal 11 ayat 1," dari keterangan tertulis KPID Jabar. 
 
Menurut KPID Jabar pelanggaran tersebut karena: Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.  
 
Dan dalam ayat 2 menyatakan: Program siaran dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dan/atau kelompoknya.
 
 
Lalu Pasal 13 ayat 2 menyatakan: “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang  ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.”
 
Menurut keterangan tertulis KPID Jabar menjelaskan bahwa ada adegan Anang Hermansyah sedang merokok dalam proses pernikahan Atta-Aurel, dan hal tersebut jelas melanggar pasal 27 SPS ayat 2. 
 
Pasal tersebut melarang tayangan penggambaran merokok atau hanya dapat ditayangkan dalam program yang ditujukan bagi khalayak dewasa. Sedangkan program ini ditayangkan pada jam anak-anak yakni 06.00 – 18.00.***
 

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x