PR TASIKMLAYA - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat (KPID Jabar) kembali meminta KPI Pusat untuk memberi sanksi kepada salah satu stasiun TV swasta.
Pasalnya, salah satu stasiun TV swasta tersebut menayangkan acara siraman Atta Halilintar dan Aurel Hermasyah padahal telah ditegur oleh KPID Jabar.
KPID Jabar juga memastikan setelah acara yang dianggap tidak penting bagi publik ini terus ditayangkan padahal telah mendapatkan teguran dari KPI Pusat.
Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet menyampaikan jika stasiun TV swasta tersebut tetap menayangkan acara Atta Aurel, dianggap sebagai bentuk abai terhadap lembaga negara dan pengingkaran terhadap hak publik.
"TV Swasta tersebut sudah mengabaikan apa yang direkomendasikan lembaga negara dengan terus menayangkan acara lamaran Atta Aurel ini," ujar Adiyana Slamet
"Hak publik mendapatkan konten yang bermutu diingkari," sambungnya dalam rilis yang diterima PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.
Baca Juga: Kirimkan Surat ke Menpora, Presiden BWF: Saya Meminta Maaf atas Kesedihan yang Dialami Tim Indonesia
Sementara Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) mewajibkan program siaran diperuntukkan bagi kepentingan publik dan bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.