Menjelang Bulan Suci Ramadhan, KPID Jawa Barat Kerja Sama dengan MUI Jabar, Bahas SE KPI Pusat Soal Siaran

- 28 Maret 2021, 14:40 WIB
Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet
Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet /Tita Salsabila/Pikiran Rakyat Cirebon



PR TASIKMALAYA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diketahui menerbitkan Surat Edaran (SE) no 2 2021 mengenai Siaran di Bulan Suci Ramadhan.

Dalam SE tersebut KPI melarang TV dan Radio, memberikan tempat bagi pendakwah dari Organisasi Islam terlarang, seperti yang tertuang dalam Pasal 6 poin d,

"Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI, serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila dan ke-Indonesiaan" bunyi SE tersebut.

Baca Juga: Ingin Kondisi Tubuh Sehat dalam Waktu 24 Jam? Simak 4 Cara ini Menurut Ahli Gizi!

Menyikapi hal tersebut, KPID Jawa Barat akan berkonsultasi dengan MUI Jawa Barat.

Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan MUI dalam waktu dekat untuk membahas SE tersebut.

"Menindak lanjuti SE No 2 tahun 2021, kami akan melakukan koordinasi dan konsultasi kepada MUI Provinsi Jawa Barat," ujar Adiyana Slamet dikutip dalam rilis yang diterima PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

Baca Juga: Tolak Isu Puan Maharani-Moeldoko di Pilpres 2024, Yan A Harahap: Apa Mau 'Dibegal' Juga?

"Mengenai SE yang dikeluarkan oleh KPI Pusat Tersebut,  sebenarnya KPID Provinsi Jawa Barat sudah melakukan MoU dengan MUI Provinsi Jawa Barat tentang Dakwah sejuk," sambungnya.

Dalam MoU tersebut, lanjut Adiyana Slamet, membahas soal permasalahan pendakwah dilembaga Penyiaran baik itu radio maupun TV mensiarkan dakwah sejuk.

"Artinya SE KPI Pusat tersebut kita harus berkoordinasi dan berkonsultasi dengan MUI Provinsi Jawa Barat," ujar Adiyana Slamet.

Baca Juga: Viral! Terlihat Emosi, Seorang Guru TK Tega Banting Anak Muridnya

"Apakah bisa dimasukan dalam agenda MoU yang kita lakukan waktu itu menjelang Bulan Suci Ramadhan," sambungnya pada Sabtu 27 Maret 2021.

Karena salah satu isi MoU tersebut, lanjutnya, melakukan pemantauan bersama-sama mengenai program isi siaran dakwah.

Menurut Adiyana Slamet, dalam menghadapi bulan suci ramadhan, poin di dalam SE tersebut menjadi sangat penting.

Baca Juga: Terjadi Ledakan Bom di Gereja Katedral Makassar, HNW: Penting Diusut Tuntas Agar Tak Jadi Fitnah

Hal ini dikarenakan memang Pendakwah harus sesuai dengan apa yang sudah dianjurkan MUI Provinsi Jawa Barat yang harus menyaurakan Islam Wasathiyah.

"Kita juga mendorong agar lembaga penyiaran dalam mencari pendakwah, agar meminta rekomendasi dari MUI Provinsi Jawa Barat" katanya.

Ia juga beranggap pendakwah yang nantinya mengisi dalam program TV dan Radio, mampu mendorong tidak hanya pemahaman tentang agama namun nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila, Bhineka tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945.
Baca Juga: Kutuk Keras Peledakan Bom Gereja Katedral Makassar, Anwar Abbas: Bongkar Motif Tindakan Tak Terpuji ini

"Mengingat, keutuhan, kesatuan, nilai nilai kebangsaan harus terus di gaungkan sejalan dengan UU 32 Tahun 2002 dan P3SPS, serta aturan yang ditetapkan oleh MUI Provinsi Jawa Barat," tutupnya.***

 
 

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x