PR TASIKMALAYA – Presiden Rusia Vladimir Putin telah menandatangani undang-undang yang dapat membuatnya tetap menjabat di Kremlin hingga tahun 2036 mendatang.
Seperti yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari National Post pada Selasa, 6 April 2021 Undang-Undang tersebut memungkinkan Vladimir Putin untuk mencalonkan diri untuk dua masa jabatan enam tahun lagi setelah masa jabatannya habis di akhir 2024 mendatang.
Vladimir Putin saat ini menjalani masa jabatan keduanya berturut-turut sebagai presiden (dan keempat secara total).
Jika dia memenangkan kedua pemilihan tersebut, Vladimir Putin akan melampaui Josef Stalin, yang memerintah Uni Soviet dari tahun 1927 hingga 1953, sebagai pemimpin terlama di Rusia sejak Peter Agung.
Perubahan konstitusional didukung dalam pemungutan suara publik di musim panas tempo lalu, dan akan memungkinkan Vladimir Putin untuk berkuasa hingga usianya menginjak 83 tahun.
Reformasi, yang digaungkan oleh para kritikus sebagai kudeta konstitusional, dikemas dengan serangkaian amandemen lain.
Baca Juga: Siklon Tropis Seroja Kecepatannya Mencapai 75 Kilometer per Jam, BMKG: Berikan Dua Dampak
Reformasi tersebut diharapkan mendapat dukungan rakyat Rusia, seperti halnya undang-undang yang memperkuat perlindungan pensiun.