PR TASIKMALAYA - Atta Halilintar dan Aurel Hermasyah telah melakukan lamaran pertunangan dan disiarkan secara live oleh televisi swasta RCTI, hal tersebut pun membuat heboh masyarakat.
Melihat banyak protes dari masyarakat, soal lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah ini, KPID Jabar akan memberikan surat rekomendasi sanksi kepada RCTI.
Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet menyampaikan jika KPID Jabar sebagai representasi publik Jawa Barat merasa keberatan frekuensi publik digunakan untuk kegiatan pribadi.
"Apa kepentingan publik dari acara ini. Sehingga disiarkan blocking time," ujar Adiyana Slamet dalam rilis yang diterima PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.
"Hasil pleno komisioner KPID Jawa Barat pada 15 Maret 2021, menyatakan siaran itu melanggar. Karena ini SSJ maka jadi kewenangan KPI Pusat untuk mengevaluasi," sambungnya.
Sesuai dengan Standar Program Siaran (SPS) KPI Pasal 11 ayat 1, Program Siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingam publik dan tidak untuk kepentingam kelompok tertentu.
Baca Juga: Tengah Menjadi Imam saat Shalat Shubuh, Seorang Lansia Dibacok Berkali-kali saat Sujud
Sedangkan ayat 2, Program Siaran dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dan/atau kelompoknya.