Beri Informasi Palsu soal Rute Perjalanan, Pengidap Virus Corona Terancam 6 Bulan Penjara

- 27 Februari 2020, 14:17 WIB
ILUSTRASI uji laboratorium sampel terduga virus corona.*
ILUSTRASI uji laboratorium sampel terduga virus corona.* /AFP

Pelanggar pertama kali berdasarkan Undang-Undang dapat didenda hingga 10.000 dolar Singapura (satu miliar rupiah) atau mendapat hukuman penjara selama enam bulan.

Selain itu, pada Rabu lalu Singapura mengatakan seorang pria berusia 45 tahun telah kehilangan status kependudukannya. Ia dinilai gagal mematuhi perintah untuk tinggal di rumah selama 14 hari saat dia kembali dari Tiongkok.

Negara Singapura yang dikenal dengan hukumnya yang keras juga telah membatalkan izin kerja dan memotong hak pengusaha untuk mempekerjakan orang asing atas pelanggaran tindakan pencegahan virus lainnya.***

Halaman:

Editor: Gugum Rachmat Gumilar

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x