Terbukti Kematian Siswi Delis adalah Pembunuhan, Pelaku Terjerat Hukuman 20 Tahun Penjara

- 27 Februari 2020, 14:12 WIB
BUDI Rahmat (45)ayah kandung  tersangka pembunuh Delis diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (27/2/2020).*
BUDI Rahmat (45)ayah kandung  tersangka pembunuh Delis diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (27/2/2020).* /Pikiran Rakyat/ Asep M S//



PIKIRAN RAKYAT -  Pelaku pembunuhan Delis (13), siswi SMPN 6 Kota Tasikmalaya yang ditemukan jasadnya di gorong-gorong sekolahnya sebulan lalu, tepatnya Senin 27 Februari 2020, ternyata adalah Budi Rahmat (45) yang merupakan ayah kandung dari korban.

Polisi berhasil mengungkap kasus kematian Delis secara tuntas dan menetapkan tersangka pembunuhnya, yaitu ayah kandungnya Budi Rahmat (45). 

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto, membenarkan hal itu kepada awak media.

Baca Juga: Baru Terjadi, Wanita Jepang Positif Virus Corona untuk Kedua Kalinya

"Ya memang benar, tersangka dalam kasus ini adalah ayahnya, berinisial BR. Korban dibunuh tersangka di sebuah rumah kosong dekat tempat ayahnya bekerja," ujar Anom saat konfrensi pers di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Kamis 27 Februari 2020.

Kronoliginya, terang dia, saat Kamis 23 Januari 2020 sore usai pulang sekolah, korban naik kendaraan umum menuju kediaman ayahnya di Kecamatan Tawang. Lalu, korban jalan kaki ke tempat ayahnya bekerja.

Maksud korban menemui ayahnya ini, untuk meminta uang study tour yang telah dijanjikannya sebesar Rp 400 ribu.

"Kebetulan ayahnya sedang kerja di sebuah rumah makan itu. Lalu korban sekitar pukul 19.00 WIB disuruh menunggu di rumah kosong itu.

Baca Juga: Videonya Viral, Penyanyi Jebolan The Voice Indonesia 2019 Ditangkap karena Aniaya Ibu Kandung

"Lalu terjadi perdebatan. Karena ayahnya hanya bisa mendapatkan uang sebesar Rp 300 ribu. Rp 100 ribu pinjam dari bosnya, Rp 200 ribu dari celengannya. Saat terjadi debat itu, ayahnya ngaku khilaf lalu mencekek leher korban," sambungnya.

Setelah korban tewas kata Anom, jasadnya ditinggal di rumah kosong itu dan pelaku kembali bekerja ke rumah makan tersebut.

"Sekitar pukul 22.30 WIB pelaku kembali ke rumah kosong itu dan mengikat korban dengan kabel menuju ke gorong-gorong depan sekolahnya dalam keadaan hujan lebat," bebernya.

Lalu Anom mengatakan, pelaku memasukan korban ke lubang gorong-gorong berdiameter 40 centimeter dengan posisi kaki yang dimasukkan terlebih dahulu.

Baca Juga: Cara Evakuasi WNI Kru Kapal World Dream Beda dari Observasi Virus Corona Sebelumnya, Simak Penjelasanya

"Di masukan secara paksa. Lalu pelaku kembali ke rumahnya dan istirahat," tambahnya.

Akibat kasus ini, pelaku terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

"Pelaku melanggar pasal 76c undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di mana ancaman hukumannya adalah 15 tahun," jelasnya.

Namun, karena tersangkanya adalah merupakan orang tua dari pada korban, hukumannya ditambah sepertiga dari 20 tahun.

Adapun barang-bukti yang diamankan antara lain motor bebek berplat Z 6616 MZ, pakaian pramuka korban, tas sekolah korban, sepasang sandal jepit, sepatu korban, celengan plastik, helm, dan kabel warna hitam sepanjang 1,5 meter.***

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x