TikTok Diimbau untuk Dihapus dari App Store, Perintah Donald Trump Dibekukan oleh Hakim Distrik AS

29 September 2020, 08:13 WIB
Presiden Donald Trump melarang penggunaan layanan TikTok dan WeChat di Amerika Serikat.* /Reuters

PR TASIKMALAYA - Mengenai Penghapusan TikTok yang diajukan Pemerintah Amerika Serikat khususnya Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Hakim Distrik Amerika Serikat (AS) membekukan sementara perintah administrasi Trump yang bertujuan menghapus TikTok dari toko aplikasi Apple dan Google.

Hakim bernama Carl Nichols itu merilis perintah awal pada Minggu 27 September 2020 malam.

Hakim menolak tenggat waktu pemblokiran TikTok pada 12 November, begitulah informasi yang Warta Ekonomi kutip dari Reuters, Senin 28 September.

Baca Juga: Polemik Peran BIN atas Penanganan Covid-19 di Indonesia, Penugasan Datang Langsunng dari Jokowi

Menanggapi itu, Departemen Perdagangan Amerika Serikat memberikan keterangannya.

"Akan mematuhi perintah itu dan sudah mengambil langkah segera untuk melakukannya," ujarnya. 

Perintah Donald Trump untuk memblokir TikTok bertujuan memastikan ByteDance melepas operasionalnya di AS secara keseluruhan.

Baca Juga: Ramai Tagar #TerimaksihBIN. Bentuk Dukungan Masyarakat kepada BIN yang Terlibat Atasi Covid-19

Perintah itu keluar saat Walmart dan Oracle bernegosiasi untuk mengambil saham di perusahaan baru, TikTok Global.

Trump mengaku telah memberikan restu untuk kesepakatan tersebut. Namun, syarat utama dari kesepakatan itu, termasuk kepemilikan saham mayoritas, sedang berada dalam sengketa.

"Akan mempertahankan dialog yang sedang berlangsung dengan pemerintah untuk mengubah proposal kami menjadi kesepakatan," ujar pihak TikTok. 

Baca Juga: Denny Siregar Tolak Deklarasi KAMI, Tengku Zulkarnain: Belajar Demokrasi Apa Tidak?

Perwakilan media pemerintah Tiongkok menyambut baik keputusan itu. Sebab, sebelumnya media pemerintah Tiongkok keberatan dengan kesepakatan antara TikTok, Oracle, dan Walmart.

"Saya pikir itu sejalan dengan moralitas, keadilan, dan akal sehat," ujarnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Warta Ekonomi

Tags

Terkini

Terpopuler