Lakukan 3M Bila Dapat Ancaman dari Debt Collector Pinjaman Online!

- 23 Oktober 2021, 20:20 WIB
ILUSTRASI - Lakukan 3M jika mendapatkan ancaman dari debt collector pinjaman online (pinjol). Salah satunya melaporkannya kepada OJK.*
ILUSTRASI - Lakukan 3M jika mendapatkan ancaman dari debt collector pinjaman online (pinjol). Salah satunya melaporkannya kepada OJK.* /Unsplah/Konstantin Evdokimov

Dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @CCICPolri pada 23 Oktober 2021, melaporkan tidak sedikit pengguna yang diancam oleh debt collector.

Baca Juga: 5 Manfaat Mengkonsumsi Ikan Mujair, Salah Satunya Dapat Mengontrol Gula Darah

Bagi orang yang sudah mengerti dengan resiko pinjaman online, mereka tidak akan terpengaruh dengan daya tariknya tersebut.

Sebab mereka sudah paham dan bahkan mungkin sudah memiliki pengalaman terlibat dengan debt collector pinjaman online.

Tidak sedikit jumlah dari laporan nasabah yang meminjam di pinjaman online kapok untuk pinjam uang di aplikasi pinjaman online.

Baca Juga: Tekankan Pinjol Ilegal Bisa Dijerat UU ITE, Mahfud MD Janjikan Perlindungan bagi Korban yang Berani Melapor

Laporan yang biasanya paling banyak diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah perlakuan dari para penagih utang online tersebut atau masyarakat lebih mengenalnya dengan sebutan debt collector.

Apalagi kalau Anda sampai meminjam uang di fintech ilegal dan tidak terdaftar di OJK, Anda harus siap untuk berurusan dengan debt collector mereka.

Banyak yang mengeluh dengan sikap dari debt collector tersebut, sebab mereka tidak segan untuk memberikan ancaman.

Baca Juga: Ridwan Ghani Beberkan Karater Arya Saloka, Bakal Segera Mundur dari Sinetron Ikatan Cinta?

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @ccicpolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah