Dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @CCICPolri pada 23 Oktober 2021, melaporkan tidak sedikit pengguna yang diancam oleh debt collector.
Baca Juga: 5 Manfaat Mengkonsumsi Ikan Mujair, Salah Satunya Dapat Mengontrol Gula Darah
Bagi orang yang sudah mengerti dengan resiko pinjaman online, mereka tidak akan terpengaruh dengan daya tariknya tersebut.
Sebab mereka sudah paham dan bahkan mungkin sudah memiliki pengalaman terlibat dengan debt collector pinjaman online.
Tidak sedikit jumlah dari laporan nasabah yang meminjam di pinjaman online kapok untuk pinjam uang di aplikasi pinjaman online.
Laporan yang biasanya paling banyak diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah perlakuan dari para penagih utang online tersebut atau masyarakat lebih mengenalnya dengan sebutan debt collector.
Apalagi kalau Anda sampai meminjam uang di fintech ilegal dan tidak terdaftar di OJK, Anda harus siap untuk berurusan dengan debt collector mereka.
Banyak yang mengeluh dengan sikap dari debt collector tersebut, sebab mereka tidak segan untuk memberikan ancaman.
Baca Juga: Ridwan Ghani Beberkan Karater Arya Saloka, Bakal Segera Mundur dari Sinetron Ikatan Cinta?