Lakukan 3M Bila Dapat Ancaman dari Debt Collector Pinjaman Online!

- 23 Oktober 2021, 20:20 WIB
ILUSTRASI - Lakukan 3M jika mendapatkan ancaman dari debt collector pinjaman online (pinjol). Salah satunya melaporkannya kepada OJK.*
ILUSTRASI - Lakukan 3M jika mendapatkan ancaman dari debt collector pinjaman online (pinjol). Salah satunya melaporkannya kepada OJK.* /Unsplah/Konstantin Evdokimov

Namun sebaiknya untuk menghindari hal-hal yang memang tidak diinginkan, hindari pinjaman online.

Baca Juga: Raih Banyak Penghargaan karena Aktingnya, Amanda Manopo: Tanpa Ikatan Cinta...

Bila tidak ada urusan yang mendesak, tidak perlu menggunakan jasa pinjaman online.

Apalagi kalau pinjam di fintech yang ilegal dan tidak terdaftar di OJK, Anda harus siap dengan resikonya.

Salah satunya adalah berhadapan dengan debt collectornya yang terkadang membuat orang geram dan sakit hati.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @ccicpolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah