Lakukan 3M Bila Dapat Ancaman dari Debt Collector Pinjaman Online!

- 23 Oktober 2021, 20:20 WIB
ILUSTRASI - Lakukan 3M jika mendapatkan ancaman dari debt collector pinjaman online (pinjol). Salah satunya melaporkannya kepada OJK.*
ILUSTRASI - Lakukan 3M jika mendapatkan ancaman dari debt collector pinjaman online (pinjol). Salah satunya melaporkannya kepada OJK.* /Unsplah/Konstantin Evdokimov

PR TASIKMALAYA - Pinjol atau pinjaman online saat ini sudah seperti jamur, yang membuat orang mudah tergiur.

Anda bisa menemukan pinjaman online (pinjol) di platform berupa aplikasi yang tersedia di layanan aplikasi.

Syaratnya yang mudah dan juga jauh lebih gampang dari pinjaman di bank konvensional, membuat orang banyak tergoda untuk mengutang di pinjaman online (pinjol).

Baca Juga: Tes Kepribadian: Laki-laki atau Perempuan? Gambar yang Dilihat Pertama Ungkap Keinginan Hidup Anda

Syarat yang harus Anda penuhi hanya foto kartu identitas dan foto diri Anda sendiri.

Tidak sedikit juga ada yang meminta izin untuk mengambil data yang di email sebagai jaminan.

Selain syarat yang mudah, jumlah dana yang ditawarkan pun relatif menggiurkan membuat orang semakin tertarik.

Baca Juga: 6 Link Twibbon untuk Memperingati Hari Dokter Nasional 2021, Berikut Cara Membuat Twibbon Sendiri!

Dimulai dari angka 1 juta sampai 10 juta dan tempo pembayarannya yang juga bisa ditentukan sendiri, membuat daya tarik pinjaman online semakin semerbak.

Mulai dari 30 hari pinjaman, 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai dengan 12 bulan.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @ccicpolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x