PR TASIKMALAYA - 105 fintech peer to peer lending ilegal atau penawaran pinjaman daring yang muncul selama pandemi Covid-19 ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).
Nama-nama fintech ilegal yang diumumkan oleh SWI, Jumat 4 Juli 2020 sejauh ini belum ada ditemukan di Provinsi Riau.
Namun Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau, Yusri meminta warga setempat mewaspadai pinjaman daring bodong dan meminta untuk tidak mudah tertarik dengan iming-iming yang ditawarkan.
Baca Juga: Suka Menggunakan Perhiasan, Pria India Viral Usai Gunakan Masker dari Emas Seharga Puluhan Juta
Sejauh ini, penawaran bisa muncul di media sosial, grup percakapan atau pesan singkat di ponsel.
"Kami sudah berkali-kali mengimbau warga, agar mewaspadai penawaran pinjaman daring karena bunganya tinggi," ujar Yusri dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Antara.
Ketua SWI, Tongam L Tobing mengatakan bahwa semua temuan yang ada sekarang akan terus ditindaklanjuti.
"Penindakan yang cepat sangat diperlukan untuk mencegah pelaku fintech beroperasi kembali yang bisa merugikan rakyat," ujar Tongam.
Baca Juga: Dilanda Hujan Monsun, India Justru Cacat Rekor Tertinggi Kasus Virus Corona di Negaranya