Saat Anda terlambat bayar tagihan atau belum mampu untuk melunasi utang karena bunga yang tinggi dan denda.
Atau juga dihadapkan dengan teror, ancaman, sampai hal-hal yang tidak pantas Anda terima.
Maka sebaiknya Anda tidak diam begitu saja, tetapi Anda harus melakukan 3M! Lantas, apa itu 3M?
Berikut pengertiannya yang bisa Anda terapkan saat mendapatkan ancaman dari debt collector di pinjaman online, yakni:
1. Mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman lalu datang ke kantor polisi terdekat.
2. Mengadukan debt collector beserta dengan lembaga atau aplikasi pinjaman online yang sudah merugikan Anda ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
Baca Juga: Real Madrid Bersaing dengan Barcelona Demi Dapatkan Tanda Tangan Kylian Mbappe
3. Membuat laporan polisi, bilamana ancaman dan teror sudah melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai warga negara, Anda berhak untuk mendapatkan perlindungan negara, oleh sebab itu lakukan langkah 3M di atas bila Anda merasa dirugikan.