Daftar Pinjaman Online Resmi yang Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan

- 21 Oktober 2021, 09:07 WIB
Berikut 106 perusahaan pinjaman online atau pinjol yang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).*
Berikut 106 perusahaan pinjaman online atau pinjol yang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).* /Pixabay/mohamed_hassan

PR TASIKMALAYA - Pinjaman online atau Pinjol saat ini menjadi sorotan dan menjadi bahan perbincangan netizen di media sosial.

Di tengah pandemi Covid-19, pinjol menjadi salah satu cara untuk memudahkan masyarakat mencari pinjaman dengan mudah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis data terbaru fintech lending pinjaman online atau pinjol yang resmi yang telah memiliki izin usaha.

Baca Juga: Kejadian Mirip Kakek Suhud Terulang, Sikap Baim Wong pada Wanita Hamil yang Meminta Ini Tuai Pujian

Setidaknya, terdapat 106 perusahaan yang telah terdaftar resmi fintech lending pinjaman online atau pinjol yang bisa digunakan masyarakat.

Terdapat beberapa hal yang harus dilakukan oleh pelaku pinjol yang berizin menurut Wimboh Santoso selaku Ketua dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Salah satu yang harus dilakukan adalah memberikan bunga pinjol yang murah untuk masyarakat.

Baca Juga: Ginting Mundur dari Denmark Open 2021 Buat Netizen Waswas, PBSI Buka Vonis Dokter

"Kami himbau kepada pinjol yang legal yang sudah berizin, satu tolong suku bunga harus murah sehingga bisa membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan," terang Wimboh Santoso dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Selain memberikan bunga rendah, Ketua OJK juga meminta untuk menaati terhadap aturan serta kaidah yang sudah ditetapkan.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x