Apakah THR Lebaran Bisa Didapatkan oleh Pekerja Non Muslim? Simak Penjelasannya

29 Maret 2024, 18:35 WIB
Ilustrasi, THR dan gaji ke 13 tahun 2023 bisa gagal cair untuk kriteria ini, resmi dari Peraturan Kemenkeu /Tangkap layara Bank Indonesia/

PR TASIKMALAYA - Simak mengenai apakah pekerja non muslim bisa mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) saat momen lebaran, pastikan membaca sampai akhir.

Pada umumnya, THR lebaran dibagikan kepada karyawan sesuai dengan nominal yang ditentukan oleh perusahaan.

Para muslim sudah pasti mendapatkan THR lebaran dengan harapan bisa meningkatkan produktivitas pekerjaan.

Namun, apakah pekerja non muslim bisa mendapatkan THR lebaran, ini penjelasan yang dirangkum dari Instagram @indonesiabaik.id dibawah ini.

Baca Juga: Gunakan THR dengan Bijak, Begini Tips Mengelolanya

Penjelasan

Ilustrasi THR.

Diketahui, pekerja non muslim mendapatkan THR lebaran ternyata bisa dan menerima satu kali dalam setahun.

Hanya saja, THR dibayar sesuai dengan hari keagamaan masing-masing sebagai berikut.

Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, Imlek

Di lain hal, THR tidak didapatkan saat hari raya keagamaan namun diluar hari raya. Sebab ada perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja sama antara perusahaan dan pekerja.

Baca Juga: Kiat Kelola THR Agar Lebih Hemat dan Bermanfaat

Itulah penjelasan mengenai apakah non muslim bisa mendapatkan THR atau tidak saat lebaran. Semoga informasi ini bermanfaat untuk pembaca.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler