4. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan;
5. Belum menerima Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM) pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah disalurkan.
Adapun Gaji/upah sebesar Rp3,5 juta merupakan penghasilan terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja terkait kepada BPJS Ketenagakerjaan serta tercatat resmi di BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja bukan penerima BSU 2022
Baca Juga: Anda Beruntung! Berikut 5 Hal Menakjubkan yang akan Didapatkan saat Memiliki Pasangan Introvert
Pemberian bantuan subsidi upah tidak akan didapatkan bagi PNS, TNI, dan Polri. Selain itu, pengecualian berlaku bagi pekerja yang telah menerima Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM).
Karena bagi mereka yang mendapat bantuan dari pemerintah sebagaimana yang disebutkan, tidak akan mendapat BSU 2022.***