BSU Ketenagakerjaan Kembali Disalurkan Kemnaker, Simak Berikut Cara Mengeceknya!

- 7 September 2022, 12:54 WIB
Ilustrasi - Simaklah berikut ini informasi singkat mengenai BSU untuk para pekerja yang akan disalurkan Kemnaker di tahun 2022 ini.
Ilustrasi - Simaklah berikut ini informasi singkat mengenai BSU untuk para pekerja yang akan disalurkan Kemnaker di tahun 2022 ini. /Antara/Aprillio Akbar

PR TASIKMALAYA - Pemerintah melalui Kemnaker mengumumkan akan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah atau BSU bagi para pekerja atau karyawan di tahun 2022 ini.

Para pekerja atau karyawan diketahui akan mendapat besaran BSU sejumlah Rp600 ribu yang akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.

Namun, bagi Anda yang ingin mengecek apakah sudah terdaftar sebagai penerima BSU di tahun 2021 atau belum, Anda bisa mengeceknya dengan beberapa cara.

Besaran BSU tersebut diketahui akan diberikan kepada pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan.

Baca Juga: Tes Psikologi: Tentukan Angka Paling Terlihat Jelas untuk Ungkap Kepribadian Anda yang Menonjol

Adapun, cara-cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek apakah nama Anda sudah terdaftar sebagai penerima BSU dari Kemnaker atau belum, sebagaimana dirangkum PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, di antaranya:

1. Cek daftar nama penerima BSU melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU bisa melakukan akses melalui website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan klik menu Bantuan Subsidi Upah;

3. Bisa juga cek melalui website microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x