Kemnaker Godok BSU Tahun 2022, Siapakah yang Berhak Menerima Bantuan ini?

- 31 Agustus 2022, 09:27 WIB
Ilustrasi - Kemnaker godok BSU tahun 2022 ini dan menjelaskan  siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial tersebut.
Ilustrasi - Kemnaker godok BSU tahun 2022 ini dan menjelaskan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial tersebut. /Pixabay/iqbalnuril

PR TASIKMALAYA - Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Dita Indah Sari menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang menggodok petunjuk teknis terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan disalurkan tahun 2022 ini.

Dita mengatakan bahwa penggodokan soal BSU 2022 tersebut tidak akan memakan waktu yang lama.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan bahwa BSU tahun 2022 akan disalurkan kepada 16 juta pekerja yang terdampak Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan bahwa BSU akan diberikan kepada pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan.

Baca Juga: Alasan Ini yang Membuat Drakor Big Mouth Jadi Salah Satu Tayangan Terpopuler

BSU yang akan didapatkan sebesar Rp 600 ribu. Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 9,6 triliun untuk subsidi upah.

Sri Mulyani mengatakan bahwa untuk pembayaran BSU tersebut menunggu terbitnya petunjuk teknis dari Kemnaker.

BSU merupakan bantuan untuk para pekerja yang mengalami dampak pandemi Covid-19.

BSU pertama kali disalurkan pada tahun 2020, kemudian dilanjutkan pada tahun 2021.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x