4 Cara Lapor SPT Secara Online, Makin Mudah dan Tanpa Ribet

Adv
- 22 Desember 2021, 08:00 WIB
Simak empat cara melaporkan SPT secara online dengan mudah dan tanpa ribet, lewat lima aplikasi e-filling resmi.
Simak empat cara melaporkan SPT secara online dengan mudah dan tanpa ribet, lewat lima aplikasi e-filling resmi. /PEXELS/PicJumbo

● Setelah proses pembayaran biaya pelaporan dan penyampaian SPT berhasil dilakukan, kemudian wajib pajak akan menerima bukti pelaporan pajak berupa BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) yang di dalamnya terdapat NTTE (Nomor Tanda Transaksi Elektronik) yang akan akan dikirimkan langsung oleh DJP, melalui server ASP BRI ke alamat email yang sudah didaftarkan sebelumnya oleh wajib pajak.

4. CARA LAPOR PAJAK ONLINE MELALUI SPT.CO

SPT (Sarana Prima Telematika) adalah salah satu ASP yang sudah menjadi mitra resmi dari DJP.

SPT menawarkan beberapa layanan berbayar untuk efiling pajak, konsultasi masalah perpajakan secara online, layanan data info online, dan lain-lain.

Baca Juga: Golden Scene Ikatan Cinta, Berikut Berbagai Cara Ricky untuk Melindungi Elsa

Berikut ini panduan melakukan lapor SPT online pada SPT.co.

● Wajib pajak kemudian perlu menghubungi SPT.co.id untuk mendaftarkan diri untuk berlangganan fasilitas lapor SPT online.

● Setelah menyelesaikan biaya untuk menjadi anggota memperoleh user id, password, dan sertifikat digital.

● Sertifikat digital akan terinstalasi secara otomatis ke dalam komputer yang Anda gunakan untuk melakukan registrasi bila proses registrasi sudah sukses.

Baca Juga: Jung Hae In Terancam Tinggalkan Snowdrop Lebih Awal, Begini Komentar Netizen Korea Selatan

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah