PIKIRAN RAKYAT - E-filling merupakan sistem yang berfungsi membantu wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara online.
Sistem ini sebenarnya telah berjalan sejak tahun 2005, namun penggunaannya belum masif karena e-filling menggunakan jasa penyedia aplikasi perusahaan swasta, sehingga masih berbayar.
Barulah pada tahun 2012, pemerintah menyediakan fasilitas e-filling secara gratis khusus untuk pelaporan SPT PPh orang pribadi.
Baca Juga: Hadiri Wonderful DEAFFerent Show, Uu Ruzhanul: Siswa SLB Berhak Rasakan Pendidikan yang Layak
Pelaporan pajak ini rutin dilakukan setiap bulan Maret dengan tenggat waktu hingga akhir bulan Maret.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Presiden Joko Widodo mengajak seluruh masyarakat agar mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan pribadi tahun 2019 melalui e-filling.
tulis Presiden Jokowi dalam akun Twitter @jokowi yang diunggah pada 29 Februari 2020.
Menurut Jokowi, pelaporan SPT kini sudah semakin mudah dan dapat dilakukan kapan saja, asalkan tidak melebihi tanggal 31 Maret 2020.
Baca Juga: Beredar Informasi 139 Orang Indonesia Terinfeksi COVID-19, Simak Fakta Kebenarannya