4 Cara Lapor SPT Secara Online, Makin Mudah dan Tanpa Ribet

Adv
- 22 Desember 2021, 08:00 WIB
Simak empat cara melaporkan SPT secara online dengan mudah dan tanpa ribet, lewat lima aplikasi e-filling resmi.
Simak empat cara melaporkan SPT secara online dengan mudah dan tanpa ribet, lewat lima aplikasi e-filling resmi. /PEXELS/PicJumbo

● Tahap ini adalah proses permintaan sertifikat digital untuk berlangganan lapor SPT online antara wajib pajak dan DJP melalui layanan perusahaan ASP, dalam hal ini yang menjadi ASP adalah BRI.

● Kemudian wajib pajak perlu mengunggah file CSV untuk melakukan pelaporan pajak.

Setelah proses unggah berhasil, maka wajib pajak akan mendapatkan kode referensi yang akan dipakai untuk pembayaran biaya pelaporan kirim SPT elektronik.

● Kode referensi berisikan informasi data pelaporan dan juga berfungsi sebagai billing untuk menginformasikan jumlah biaya pelaporan yang telah dipungut BRI atas pelaporan pajak tersebut.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Sinopsis Internal Medicine Director Park, Ra Mi Ran Coba Menghibur Lee Seo Jin

● Wajib pajak bisa melakukan pembayaran biaya pelaporan pajak tersebut dengan berbagai cara sebagai berikut:

● Wajib pajak yang merupakan Walk In Customer (WIC), atau yang belum menggunakan aplikasi Internet Banking (IB) dan Cash Management System (CMS) akan datang ke Jaringan Kerja BRI (Kantor Cabang BRI) untuk melakukan penyampaian pelaporan pajak kepada teller melalui Aplikasi Brinets Ekspress berdasarkan kode referensi dan melakukan pembayaran biaya atas pelaporan tersebut. Proses penyampaian yang dilakukan teller sekaligus juga melakukan proses pengiriman data pelaporan pajak ke server DJP.

● Wajib pajak yang telah menggunakan aplikasi IB BRI dan aplikasi CMS BRI untuk penyampaian SPT dan dikenakan biaya atas pelaporan tersebut.

Proses penyampaian yang dilakukan wajib pajak ini sekaligus juga merupakan proses pengiriman data pelaporan pajak ke server DJP.

Baca Juga: Prakiraan Hujan di Indonesia, 22 Desember 2021: Pulau Jawa Umumnya Berpotensi Hujan Ringan

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x