4 Cara Lapor SPT Secara Online, Makin Mudah dan Tanpa Ribet

Adv
- 22 Desember 2021, 08:00 WIB
Simak empat cara melaporkan SPT secara online dengan mudah dan tanpa ribet, lewat lima aplikasi e-filling resmi.
Simak empat cara melaporkan SPT secara online dengan mudah dan tanpa ribet, lewat lima aplikasi e-filling resmi. /PEXELS/PicJumbo

Setelah selesai membuat file CSV Anda masih perlu menyiapkan dokumen pendukung lainnya yang diwajibkan, seperti Surat Setoran Pajak atau Surat Setoran Elektronik untuk SPT Kurang Bayar, berikut BPN (Bukti Penerimaan Negara) Anda sebagai bukti Anda telah menyetorkan pajak ke kas negara.

Pindai dan simpan dokumen-dokumen tersebut dalam 1 file PDF dan diberi nama file yang sama dengan file CSV, disarankan berukuran kecil. Selanjutnya, lakukan langkah e-filing berikut ini:

Langkah e-Filing pada DJP Online :

● Klik “e-Filing”, lalu klik tombol “Buat SPT”.

Baca Juga: Snowdrop yang Dibintangi Jisoo BLACKPINK dan Jung Hae In Diterpa Kontroversi, JTBC Beri Bantahan!

● Pilih file CSV yang sudah Anda buat sebelumnya. Jika Anda memiliki file PDF, pilih dan unggah juga. Baca dengan seksama petunjuk yang ada pada kotak petunjuk, lalu klik tombol “Start Upload”.

● Setelah muncul kotak dialog pilih email, klik “OK”.

● Buka inbox email Anda, lalu salin kode verifikasi yang diterima. Masukkan kode verifikasi ke kotak di bagian bawah formulir sebelumnya.

● Jika berhasil, maka akan menampilkan halaman daftar SPT yang sudah dilaporkan. Anda juga dapat mencetak tanda terima yang dikirimkan melalui email.

Baca Juga: Tes Psikologi: Cara Anda Duduk di Lantai Mengungkap Kepribadian Diri, Ada yang Bijaksana

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x