Terkait Pajak Pulsa, Sri Mulyani: Sudah Berjalan, Tidak Berpengaruh Terhdap Harga Pulsa

- 30 Januari 2021, 10:20 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. /Instagram.com/@smindrawati/

PR TASIKMALAYA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan terkait pemajakan pulsa dan kartu perdana.

Menurut Sri Mulyani, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/Nomor 3 tahun 2021 tidak berpengaruh terhadap harga pulsa dan kartu perdana.

Kebijakan pajak pulsa ini disampaikan Sri Mulyani melalui unggahan di Instagram miliknya pada Sabtu, 30 Januari 2021.

Baca Juga: Jenazah Kapten Afwan Teridentifikasi, Bupati Bogor Ade Yasin Siapkan Tempat di Taman Makam Pahlawan

Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer,” tulis Sri Mulyani, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @smindrawati.

Sri Mulyani mengatakan bahwa selama ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah dilakukan.

Sehingga Sri Mulyani menegaskan tidak ada penarikan pajak baru atas hal tersebut.

Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucer,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Berawan di Sore Hari, Berikut Prakiraan Cuaca Lengkap Tasikmalaya Sabtu 30 Januari 2021

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x