4 Cara Lapor SPT Secara Online, Makin Mudah dan Tanpa Ribet

Adv
- 22 Desember 2021, 08:00 WIB
Simak empat cara melaporkan SPT secara online dengan mudah dan tanpa ribet, lewat lima aplikasi e-filling resmi.
Simak empat cara melaporkan SPT secara online dengan mudah dan tanpa ribet, lewat lima aplikasi e-filling resmi. /PEXELS/PicJumbo

● Jika tanda terima atau BPE tidak muncul, Anda bisa menggunakan fitur kirim ulang BPE di situs DJP

2. CARA LAPOR PAJAK ONLINE MELALUI APLIKASI KLIKPAJAK

Klikpajak.id merupakan penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) yang menjadi mitra resmi DJP melalui SK Jenderal Pajak No KEP – 169/PJ/2018.

Anda bisa menghitung pajak, membayar pajak, dan melaporkan SPT secara online di Klikpajak.id secara gratis.

Baca Juga: 5 Alasan Mengapa Drama Snowdrop Ditentang dan Memicu Banyak Kemarahan Orang Korea Selatan

Lapor SPT online atau efiling melalui klikpajak.id bisa dilakukan dengan mudah, baik itu untuk wajib pajak pribadi maupun Wajib pajak badan. Anda juga akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) langsung dari DJP.

Bukan hanya kemudahan dalam pelaporan SPT Tahunan Badan, fitur lengkap Klikpajak akan membuat administrasi perpajakan lainnya juga semakin efektif dan efisien.

Seperti membuat bukti pemotongan perpajakan dari berbagai jenis transaksi PPh, maupun membuat Faktur Pajak elektronik dan pengisian formulir pelaporan SPT Masa PPN dengan mudah.

Klikpajak by Mekari adalah cara simpel untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan Anda, mulai dari menghitung, membayar dan cara lapor pajak secara online dalam satu platform.

Baca Juga: 25 Link Twibbon Hari Ibu Nasional 22 Desember 2021, Lengkap dengan Cara Memasang di Medsos

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x