Cegah Pelanggaran UU ITE di Dunia Siber, Kapolri Luncurkan Virtual Police

- 28 Februari 2021, 19:41 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan cara kerja Virtual Police di Mabes Polri, Jakarta, 24 Februari 2021. /Humas Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan cara kerja Virtual Police di Mabes Polri, Jakarta, 24 Februari 2021. /Humas Polri /

Karenanya, Virtual Police tidak bekerja berdasarkan subjektivitasnya sendiri.

Baca Juga: Tanggapi Penangkapan Nurdin Abdullah, Andi Ali Nurmanto Sebut Wagub Sulsel Diuntungkan

Argo menuturkan, bila para ahli menyatakan bahwa suatu postingan adalah pelanggaran pidana, baik itu berupa penghinaan atau yang lainnya, akan diserahkan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk.

Kemudian, Virtual Police Alert Peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi.

Argo Yuwono pun menekankan bahwa Virtual Police ini tidak hadir membatasi kebebasan masyarakat di ranah digital.

Baca Juga: Tanggapi Soal Upaya Pelemahan KPK, Mahfud MD: Selalu Terjadi Tiap Periode, Tapi Tetap Tegar

"Polri tidak mengekang ataupun membatasi masyarakat dalam berpendapat, namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila melanggar pidana," terangnya.

Ia mengungkapkan bahwa sampai saat ini, telah ada tiga buah akun yang mendapat teguran Virtual Police.

Salah satunya ialah akun yang membuat gambar yang disertai keterangan "jangan lupa saya maling".

Baca Juga: Dipecat dari Partai Demokrat, Marzuki Alie Tiba-tiba Sebut Nama Anies Baswedan, Ada Apa?

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x