Karenanya, Virtual Police tidak bekerja berdasarkan subjektivitasnya sendiri.
Baca Juga: Tanggapi Penangkapan Nurdin Abdullah, Andi Ali Nurmanto Sebut Wagub Sulsel Diuntungkan
Argo menuturkan, bila para ahli menyatakan bahwa suatu postingan adalah pelanggaran pidana, baik itu berupa penghinaan atau yang lainnya, akan diserahkan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk.
Kemudian, Virtual Police Alert Peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi.
Argo Yuwono pun menekankan bahwa Virtual Police ini tidak hadir membatasi kebebasan masyarakat di ranah digital.
Baca Juga: Tanggapi Soal Upaya Pelemahan KPK, Mahfud MD: Selalu Terjadi Tiap Periode, Tapi Tetap Tegar
"Polri tidak mengekang ataupun membatasi masyarakat dalam berpendapat, namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila melanggar pidana," terangnya.
Ia mengungkapkan bahwa sampai saat ini, telah ada tiga buah akun yang mendapat teguran Virtual Police.
Salah satunya ialah akun yang membuat gambar yang disertai keterangan "jangan lupa saya maling".
Baca Juga: Dipecat dari Partai Demokrat, Marzuki Alie Tiba-tiba Sebut Nama Anies Baswedan, Ada Apa?