Cegah Pelanggaran UU ITE di Dunia Siber, Kapolri Luncurkan Virtual Police

- 28 Februari 2021, 19:41 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan cara kerja Virtual Police di Mabes Polri, Jakarta, 24 Februari 2021. /Humas Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan cara kerja Virtual Police di Mabes Polri, Jakarta, 24 Februari 2021. /Humas Polri /

PR TASIKMALAYA - Polri telah secara resmi mengeluarkan Virtual Police yang diprakarsai oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, tujuan dibentuknya Virtual Police yaitu untuk mencegah pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, adanya Virtual Police adalah wujud bentuk pemeliharaan Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat).

Baca Juga: DPP PDIP Belum Berpikir Soal Pengganti Nurdin Abdullah, Hasto Kristiyanto: Kami Sangat Kaget

Hal ini dilakukan supaya dunia siber dapat bergulir secara bersih, sehat, dan produktif.

Argo pun memberikan pernyataan kepada reporter di Mabes Polri pada hari Rabu, 24 Februari 2021 lalu.

"Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus," terangnya.

Baca Juga: KPK Ungkap Kronologi OTT dan Nama-nama yang Terlibat Kasus Korupsi Pemprov Sulsel

Ia menerangkan bahwa pihak dari kepolisian akan melakukan sosialisasi mengenai konten yang disebarkan oleh pihak tertentu jika berpotensi melanggar tindak pidana.

Bila mendapati adanya unggahan yang berpotensi melanggar pidana, polisi akan memberikan peringatan pada akun itu sesuai dengan penelaahan mendalam bersama para ahli.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x